DJADIN MEDIA— Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dua isu kontroversial yang menyita perhatian masyarakat. Pertama, pembentukan Sekolah Siger, sebuah inisiatif pendidikan baru yang legalitasnya masih dipertanyakan. Kedua, rencana pengalokasian dana hibah senilai Rp60 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hendri Adriansyah, praktisi hukum, menilai kedua kebijakan tersebut memperlihatkan celah dalam tata kelola anggaran dan transparansi publik. “APBD seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, mendorong pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Namun, alokasi dana untuk Kejati justru menimbulkan pertanyaan, mengingat lembaga ini merupakan entitas vertikal di bawah pemerintah pusat, yang idealnya dibiayai dari anggaran nasional, bukan APBD daerah,” ujarnya.
Pengalokasian Rp60 miliar lebih tepat jika diarahkan pada sektor prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga Bandar Lampung. Misalnya, perbaikan sistem drainase yang masih buruk, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta pengentasan kemiskinan yang menjadi tantangan utama kota ini. Setiap musim hujan, banjir rutin terjadi akibat buruknya pengelolaan drainase dan sampah, menyebabkan kerugian ekonomi dan gangguan aktivitas warga.
Sementara itu, Sekolah Siger menimbulkan berbagai pertanyaan serius dari masyarakat dan akademisi. Mulai dari status hukum, akreditasi, kurikulum, hingga tata kelola internal sekolah yang belum disosialisasikan secara transparan. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, proyek ini dikhawatirkan hanya menjadi simbolis, tanpa memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Bandar Lampung.
Fenomena ini semakin memperkuat persepsi bahwa kebijakan Pemkot cenderung fokus pada pencitraan dan proyek populis, bukan menyelesaikan permasalahan struktural. Banyak pihak menilai kebijakan ini manipulatif dan kurang mengedepankan akuntabilitas publik. Padahal, pengelolaan APBD yang bertanggung jawab sangat krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Hendri menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam perencanaan dan pengawasan anggaran. “Partisipasi masyarakat harus diperluas. Setiap rupiah dari APBD adalah uang rakyat, dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara nyata. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, tapi harus diterapkan dalam setiap proyek dan program pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, pengamat kebijakan publik menekankan bahwa penataan prioritas anggaran harus memperhatikan urgensi masalah sehari-hari, seperti penanganan banjir, transportasi publik, fasilitas kesehatan, dan kualitas pendidikan. Pengalihan dana besar ke proyek yang tidak jelas urgensinya justru dapat memperburuk ketimpangan pembangunan dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.
Dengan kondisi ini, muncul desakan agar Pemkot Bandar Lampung meninjau kembali rencana pengalokasian dana, memperjelas status Sekolah Siger, dan memprioritaskan proyek yang memberikan dampak langsung bagi warga. Transparansi, partisipasi publik, dan perencanaan berbasis kebutuhan nyata menjadi kunci untuk membangun kepercayaan serta memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat maksimal.***

