DJADIN MEDIA — Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, setelah dua remaja pelaku tertangkap basah mencuri tiga karung kapulaga kering milik seorang petani, Selasa (14/10/2025) dini hari. Aksi pencurian ini memicu perhatian warga setempat yang secara sigap membantu polisi menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Unit PPA, serta Unit Reskrim Polsek Limau. “Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AW (16) dan RF (14). Keduanya masih di bawah umur dan merupakan pelajar asal Kecamatan Bulok,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis (16/10/2025).
Kasus ini bermula ketika korban, Danang Widodo (39), seorang petani warga Pekon Antar Brak, mendapati tiga karung kapulaga kering yang disimpan di teras rumahnya raib sekitar pukul 03.40 WIB. Menurut pengakuan korban, salah satu pelaku melompati pagar rumah dan membawa kabur ketiga karung kapulaga kering seberat total sekitar 70 kilogram, sementara rekannya menunggu di luar pagar dengan sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi B 5284 FHV.
Aksi mereka terpantau warga yang tinggal di sekitar lokasi. Warga segera mengejar dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di wilayah Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau. Kasat Reskrim menegaskan bahwa respons cepat masyarakat berperan penting dalam penangkapan ini. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Limau segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan tiga karung buah kapulaga kering. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6,5 juta. AKP Khairul menambahkan bahwa kedua remaja ini kini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Keduanya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, namun penyidikan mengacu pada UU Peradilan Anak,” tegasnya.
Polres Tanggamus menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terjerumus ke tindakan kriminal.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar penanganan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Kasus ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum dapat meminimalisir kerugian dan mencegah pelaku mengulangi aksinya di wilayah lain.***

