DJADIN MEDIA – Aksi pengeroyokan brutal yang mengguncang Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak cepat dan berhasil meringkus empat pelaku utama yang diduga terlibat dalam peristiwa sadis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi solid tim Jatanras yang dipimpin IPDA Fajar Kuswantoro. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pengejaran. Kurang dari satu hari, keempat pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ungkapnya pada Rabu (15/10/2025).
Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial F.B.K. (36), warga Kota Bandar Lampung, tengah memindahkan buah ke dalam mobil di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Situasi yang awalnya tenang berubah mencekam ketika dua orang pelaku yang melintas dengan sepeda motor merasa jalan mereka terhalang oleh mobil korban.
Tanpa berpikir panjang, kedua pelaku menghampiri dan melontarkan kata-kata kasar kepada korban dan sopirnya. Adu mulut pun tak terhindarkan. Salah satu pelaku kemudian memukul mobil korban dan menyerangnya secara fisik. Tak puas, pelaku memanggil rekan-rekannya hingga berjumlah empat orang. Mereka kemudian mengejar korban hingga ke dalam dapur dan menganiaya korban secara brutal menggunakan senjata tajam berupa golok dan benda tumpul.
Dalam upaya menyelamatkan diri, korban sempat berlari ke rumah warga, namun para pelaku terus mengejar dan memukulinya tanpa ampun. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berusaha melerai dan menyelamatkan korban dari amukan massa. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan depan, luka lecet di punggung serta lutut, dan memar di lengan kanan. Kondisi korban cukup parah hingga harus mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan terdekat.
Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polres Lampung Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan cepat. Dari hasil penyisiran di lapangan dan rekaman CCTV yang berhasil diamankan, polisi berhasil mengidentifikasi keempat pelaku berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42), semuanya warga Kecamatan Way Panji dan sekitarnya.
“Para pelaku kami tangkap di sejumlah lokasi berbeda tanpa perlawanan. Kami juga menyita dua bilah golok, dua unit motor yang digunakan saat kejadian, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti,” jelas AKP Indik Rusmono.
Polisi menduga motif pengeroyokan dipicu oleh emosi sesaat dan rasa tersinggung pelaku saat jalan mereka terhalang oleh kendaraan korban. Meski begitu, tindakan mereka tetap dinilai sangat berlebihan dan membahayakan nyawa korban. Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpancing emosi dan segera melapor jika terjadi perselisihan,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Lampung Selatan agar tetap kondusif. “Kami minta masyarakat tetap tenang, jangan main hakim sendiri, dan percayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Kami pastikan setiap pelaku kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

