DJADIN MEDIA – Langkah konkret menuju pemasyarakatan bersih dari narkoba kembali dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Kalianda. Lapas yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ini resmi menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Penandatanganan perjanjian kerja sama sekaligus pembukaan resmi kegiatan rehabilitasi sosial tersebut digelar di Aula Lapas Kelas IIA Kalianda, Senin (20/10/2025). Acara ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Beni Nurrahman, pejabat struktural, staf lapas, serta Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat beserta jajaran. Sebanyak 60 WBP ditetapkan sebagai peserta dalam program rehabilitasi tahap pertama ini.
Kolaborasi antara Lapas Kalianda dan BNNK Lampung Selatan merupakan bentuk sinergi strategis dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Selain berfokus pada pengawasan, kerja sama ini juga menitikberatkan pada pendekatan rehabilitatif dan edukatif, agar para WBP tidak hanya pulih dari ketergantungan zat terlarang, tetapi juga mendapatkan bimbingan untuk kembali ke masyarakat dengan bekal mental dan keterampilan baru.
Dalam sambutannya, Kalapas Beni Nurrahman menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen Kemenkumham dalam menciptakan lapas yang bersih dari narkoba serta berorientasi pada pemulihan manusia.
“Sinergi dengan BNNK Lampung Selatan ini bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi langkah serius dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan humanis. Kami ingin setiap warga binaan yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba benar-benar pulih, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara sosial dan psikologis,” ujar Beni.
Ia juga menambahkan bahwa program rehabilitasi sosial ini dirancang dengan metode terpadu yang meliputi konseling individu dan kelompok, pembinaan spiritual, pelatihan keterampilan kerja, serta pendampingan psikososial oleh tenaga profesional dari BNNK.
Sementara itu, Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan semangat kerja sama dari pihak Lapas Kalianda. Menurutnya, sinergi seperti ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang kerap menyusup ke dalam lembaga pemasyarakatan.
“Program rehabilitasi ini bukan hanya tentang pemulihan, tetapi juga tentang memberi kesempatan kedua bagi mereka yang tersesat. Kami ingin membentuk individu yang sadar akan kesalahan masa lalu dan mampu berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat,” ujar AKBP Rahmad.
Program ini akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan dan dievaluasi secara berkala. Setiap peserta akan mendapatkan pendampingan intensif, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin dan asesmen perilaku, guna memastikan efektivitas rehabilitasi berjalan maksimal.
Selain kegiatan inti, Lapas Kalianda juga berencana menindaklanjuti kerja sama ini dengan pembinaan lanjutan pascarehabilitasi, berupa pelatihan kewirausahaan serta pelibatan dalam kegiatan produktif seperti pertanian, perikanan, dan kerajinan tangan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model pembinaan terpadu yang bisa diterapkan di lapas-lapas lain di Indonesia.
Program rehabilitasi sosial ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Lapas Kalianda dan BNNK Lampung Selatan untuk menghadirkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, mendidik, dan memberdayakan.
Dengan upaya ini, diharapkan Lapas Kalianda dapat menjadi contoh sukses dalam mewujudkan lingkungan bebas narkoba dan mendorong transformasi positif bagi para warga binaan.***

