• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, November 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Perampokan Gadis Wonosobo Ternyata Rekayasa! Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Cerita Viral

MeldabyMelda
October 21, 2025
in Daerah
0
Kasus Perampokan Gadis Wonosobo Ternyata Rekayasa! Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Cerita Viral

DJADIN MEDIA– Publik Tanggamus dibuat heboh oleh kabar seorang gadis muda yang mengaku menjadi korban perampokan kejam di rumahnya. Namun, hasil penyelidikan mendalam dari Satreskrim Polres Tanggamus justru membalikkan fakta. Cerita yang sempat viral di media sosial itu ternyata hanyalah hasil rekayasa si pelapor sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari seorang wanita berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo. Awalnya, BC melapor telah diserang oleh tiga orang pria bertopeng yang menodongkan senjata tajam, mencekiknya, dan membawa kabur uang tunai Rp10 juta serta emas seberat 5 gram.

Namun, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan menyeluruh, polisi menemukan banyak kejanggalan. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di rumah korban, tidak ada saksi yang melihat pelaku, dan bukti yang disampaikan tidak sinkron dengan cerita korban. Dari hasil pemeriksaan medis, luka yang terdapat di tubuh BC pun ternyata bukan akibat serangan, melainkan dibuat sendiri.

“Korban akhirnya mengaku bahwa semua cerita perampokan itu hanyalah rekayasa. Ia menggores pipi dan tangannya sendiri menggunakan pinset agar terlihat seperti bekas kekerasan. Luka di kaki yang diklaim akibat serangan ternyata karena memperbaiki pagar rumah,” jelas AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (20/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap motif di balik tindakan nekat BC. Ia ternyata terlilit utang kepada seorang rentenir ketika masih bekerja di Jakarta. Awalnya ia hanya meminjam Rp500 ribu, namun bunga pinjaman terus membengkak hingga mencapai Rp15 juta. Karena tidak sanggup membayar, ia mencoba meminjam lagi kepada rekan bernama Salsa sebesar Rp5 juta dan menyerahkan emas 5 gram kepada rentenir. Saat uang dan emas itu habis, ia menyusun skenario perampokan agar terlihat seolah menjadi korban pencurian, dengan harapan mendapat simpati keluarga.

“Kasus ini menunjukkan tekanan ekonomi bisa membuat seseorang bertindak di luar nalar. Namun, laporan palsu adalah tindakan serius dan akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian kini memproses kasus tersebut berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, yang dapat diancam hukuman penjara. “Kami ingin menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan kami tangani secara profesional. Namun jika terbukti laporan itu palsu, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar Khairul.

Untuk memperkuat bukti, Satreskrim Polres Tanggamus juga menyiapkan video testimoni dari BC yang berisi pengakuannya secara langsung. Dalam video tersebut, BC dengan jelas menyatakan bahwa peristiwa perampokan dan percobaan pemerkosaan yang ia laporkan tidak pernah terjadi.

“Saya membuat laporan palsu karena terlilit hutang dan kebingungan menjelaskan hilangnya uang serta emas. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata BC dalam video pengakuannya.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jajaran Polres Tanggamus dan masyarakat luas yang sempat resah akibat berita bohong tersebut. “Saya mohon maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat atas laporan saya yang tidak benar hingga menimbulkan kehebohan,” ucapnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan membuat laporan palsu, terutama di era digital di mana informasi dengan mudah menyebar dan bisa menimbulkan keresahan publik. Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan adil, sekaligus mengingatkan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap laporan hukum.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: BeritaTerkiniLampungKasusRekayasaLaporanPalsuPerampokanPalsuPolresTanggamusSatreskrimTanggamus
Previous Post

Budiyono: Intelektual Organik yang Menyalakan Bara Kesadaran di Tengah Gelapnya Ketimpangan Sosial

Next Post

Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Metro Belum Jalani Sanksi Demosi, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Disiplin Polri

Next Post
Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Metro Belum Jalani Sanksi Demosi, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Disiplin Polri

Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Metro Belum Jalani Sanksi Demosi, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Disiplin Polri

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In