DJADIN MEDIA— Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan masyarakat Kalianda. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku berinisial H (20) berhasil ditangkap tanpa perlawanan, sementara satu rekannya, R (20), masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) dini hari di kawasan pemandian air panas Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polres Lampung Selatan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan, begitu laporan diterima, pihaknya langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan di lapangan. Tidak butuh waktu lama, pada Selasa malam (21/10/2025), tim berhasil menangkap H di kawasan Kalianda tanpa perlawanan.
“Pelaku H sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Kami sedang mendalami peran masing-masing pelaku serta kronologi lengkap peristiwa ini,” ujar AKP Indik Rusmono, Jumat (24/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya ponsel milik korban, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta beberapa potong pakaian yang diduga digunakan pelaku dan korban pada malam kejadian. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Lampung Selatan sebagai bahan penyidikan lanjutan.
Sementara itu, pelaku lain berinisial R masih dalam pengejaran. Polisi menyebut identitas dan keberadaan R telah diketahui, dan tim Tekab 308 terus melakukan pengejaran ke beberapa titik di Lampung Selatan dan sekitarnya. “Kami sudah mengantongi identitas pelaku R dan sedang melakukan pengejaran. Kami pastikan yang bersangkutan segera ditangkap,” tegas Indik.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat tim gabungan serta dukungan informasi masyarakat yang membantu polisi mengidentifikasi para pelaku. Ia juga menekankan bahwa Polres Lampung Selatan akan terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi warga dan memastikan semua kasus kekerasan terhadap anak diproses secara hukum.
“Begitu laporan diterima, kami langsung bertindak. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual. Proses hukum terhadap pelaku akan kami kawal sampai tuntas,” katanya.
Pelaku H dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan mereka. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor agar anak-anak kita terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih memperhatikan keamanan anak, terutama di tempat umum seperti kawasan wisata. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tutupnya.***

