• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, November 8, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Gadaikan Motor Pinjaman, Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Setelah Sempat Kabur Dua Hari!

MeldabyMelda
October 27, 2025
in Daerah
0
Gadaikan Motor Pinjaman, Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Setelah Sempat Kabur Dua Hari!

DJADIN MEDIA – Aksi nekat seorang pria berinisial P (29) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidomulyo setelah terbukti menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri yang sebelumnya hanya dipinjam dengan alasan sepele: membeli rokok.

Kasus ini sontak menyita perhatian warga setempat karena memperlihatkan modus kejahatan yang sederhana namun merugikan, serta kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, bahkan kepada kenalan dekat sekalipun.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Kamis (23/10/2025) ketika korban berinisial D (27), juga warga Desa Sidodadi, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2019 miliknya ke Polsek Sidomulyo.

“Awalnya pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok. Korban tidak menaruh curiga karena sudah mengenal pelaku. Namun, setelah beberapa jam berlalu, motor tak kunjung dikembalikan dan pelaku pun sulit dihubungi,” ujar Iptu Sugiyanto, Senin (27/10/2025).

Korban yang semula berharap motornya akan dikembalikan akhirnya melapor ke pihak kepolisian setelah dua hari tidak ada kabar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menggadaikan motor tersebut dengan harga Rp3 juta di wilayah sekitar Sidomulyo. Uang hasil gadai diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap P di rumahnya pada Sabtu (25/10/2025) tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali tindakannya.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK. Berdasarkan pengakuannya, uang hasil gadai sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Sugiyanto.

Ia menambahkan, tindakan seperti ini tergolong sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, sebab modus meminjam kendaraan dengan alasan tertentu untuk kemudian digadaikan atau dijual kembali masih sering terjadi di masyarakat. Polisi mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang, terutama kendaraan bermotor yang memiliki nilai tinggi.

“Kami mengingatkan warga untuk tidak mudah percaya terhadap siapa pun yang ingin meminjam kendaraan tanpa tujuan jelas. Jika merasa curiga, lebih baik menolak secara sopan daripada menyesal di kemudian hari,” imbau Iptu Sugiyanto.

Selain itu, Kapolsek juga mengajak masyarakat agar lebih aktif melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. “Jangan ragu untuk melapor. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan agar keamanan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Peristiwa ini pun menjadi pelajaran penting bagi warga Sidodadi dan sekitarnya. Meski alasan pelaku tampak sederhana, akibat hukumnya tidak main-main. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar masyarakat lebih cermat dalam menjaga harta benda mereka dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

Kini, pelaku P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Sidomulyo. Sementara itu, motor milik korban telah berhasil diamankan dan rencananya akan dikembalikan setelah seluruh proses hukum selesai.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: #LampungSelatanHondaBeatKriminalLampungPenggelapanMotorPenipuanKendaraanPolresLampungSelatanPolsekSidomulyo
Previous Post

Efek Erick Thohir: PSSI Rugi Puluhan Miliar Usai Pecat Shin Tae-yong, Timnas Indonesia Ikut Tersungkur!

Next Post

Bupati Pringsewu Dorong PERWOSI Tingkatkan Peran Wanita dalam Olahraga, Anak dan Masyarakat Jadi Fokus Utama

Next Post
Bupati Pringsewu Dorong PERWOSI Tingkatkan Peran Wanita dalam Olahraga, Anak dan Masyarakat Jadi Fokus Utama

Bupati Pringsewu Dorong PERWOSI Tingkatkan Peran Wanita dalam Olahraga, Anak dan Masyarakat Jadi Fokus Utama

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In