DJADIN MEDIA– Seorang pria di Pringsewu, S (37), kini mendekam di balik jeruji besi setelah jajaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap dan menahan pelaku pencabulan anak tiri yang berstatus pelajar SMA. Kasus ini semakin memilukan karena korban kini diketahui tengah hamil tujuh minggu.
Pelaku, yang bekerja sebagai buruh tani di Kecamatan Pagelaran, ditangkap cepat pada Jumat (31/10/2025), kurang dari 24 jam setelah laporan dari ibu korban masuk ke kepolisian.
Fakta miris terungkap: korban hamil setelah pencabulan yang dilakukan sejak tahun 2023, dengan insiden terakhir pada September 2025.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi, yang hasilnya menunjukkan korban positif hamil. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui perbuatan keji ayah tirinya, yang selama ini ia tutup rapat karena ancaman.
Penolakan Istri Berujung Pidana Berat
Saat pemeriksaan intensif, tersangka S mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan motif yang sungguh tak dapat diterima: rasa sakit hati terhadap istrinya.
S mengaku merasa diabaikan dan sering berselisih, terutama karena sang istri kerap menolak saat diajak berhubungan suami istri. Dendam yang timbul ini kemudian ia lampiaskan kepada anak tirinya.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim. Motif ini jelas tidak dapat dibenarkan dan menjadi dasar pidana berat,” tegas AKP Johannes kepada media, Senin (3/11/2025).
Jerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
S kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas.
Atas perbuatan keji yang ia lakukan, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti S sangatlah berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun! Sementara itu, korban terus mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait untuk memulihkan trauma masa depannya.***

