• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, November 8, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Lampung Soroti Unsur Mens Rea di Kasus Korupsi PT LEB: Salah Kelola atau Salah Tafsir Hukum?

MeldabyMelda
November 4, 2025
in Daerah
0
Warga Lampung Soroti Unsur Mens Rea di Kasus Korupsi PT LEB: Salah Kelola atau Salah Tafsir Hukum?

DJADIN MEDIA– Kasus dugaan korupsi yang menjerat komisaris dan dua direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kini menjadi perbincangan hangat warga Lampung. Publik mempertanyakan: apakah benar ada unsur Mens Rea — niat jahat — dalam tindakan mereka, atau justru terjadi salah tafsir hukum terhadap kewenangan BUMD ini?

PT LEB diketahui mengelola Dana Participating Interest (PI) 10%, sebuah hak pengelolaan dana bagi hasil migas daerah yang dijalankan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji, transfer dana ke daerah, hingga cadangan operasional. Semua keputusan, menurut catatan publik, telah mengacu pada mandat RUPS — lembaga tertinggi dalam struktur BUMD.

Namun, kenyataannya kini berbeda. Komisaris dan dua direksi PT LEB justru menjadi tersangka korupsi dan mendekam di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: jika semua keputusan dilakukan berdasarkan RUPS, mengapa mereka yang diseret ke meja hijau, bukan para pemegang saham seperti PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh selaku induk perusahaan?

Spekulasi pun berkembang. Diduga, pimpinan PT LJU dan PDAM Way Guruh tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana mestinya, sehingga tanggung jawab pengelolaan otomatis berpindah ke komisaris dan direksi PT LEB. Bila demikian, apakah tindakan mereka bisa dianggap memiliki unsur niat jahat? Ataukah justru merupakan bentuk keterpaksaan karena kelalaian pihak lain?

Pandangan ini bukan untuk membela pihak manapun, melainkan membuka ruang diskusi lebih luas tentang pengelolaan PI 10% yang hingga kini masih belum memiliki regulasi jelas. Kasus PT LEB seakan menjadi “studi kasus hidup” tentang betapa rumitnya administrasi dan tanggung jawab hukum dalam skema dana bagi hasil migas daerah.

Menariknya, ada tiga BUMD lain di Indonesia yang juga mengelola PI 10% dan tetap berjalan mulus tanpa kasus hukum. Apakah mereka memiliki sistem pengawasan yang lebih transparan, atau ada regulasi khusus yang melindungi mereka?

Kasus PT LEB ini patut menjadi pelajaran penting agar ke depan pengelolaan PI 10% tak lagi berujung pada jerat hukum, melainkan benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan daerah secara beradab dan transparan.***

Source: WAHYUDIN
Tags: BUMD LampungDana PI 10 PersenHukum Korporasi LampungKasus Korupsi DaerahKorupsi PT LEBmens reaParticipating Interest MigasPDAM Way GuruhPT Lampung Jasa UtamaTata Kelola BUMD
Previous Post

Wakil Bupati Tanggamus Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB 2025: Langkah Besar Menuju Prestasi Dunia

Next Post

Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Target Naik Drastis di 2026

Next Post
Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Target Naik Drastis di 2026

Pelanggan PDAM Way Sekampung Pringsewu Tembus 4.500 Sambungan, Target Naik Drastis di 2026

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In