DJADIN MEDIA- Kasus pencurian kabel tower yang sebelumnya terjadi di wilayah Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, dan Palas kembali menemukan perkembangan terbaru. Jajaran Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap satu titik lokasi kejadian (TKP) baru di wilayah Kalianda serta mengamankan satu pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Pelaku tambahan ini diketahui bernama MAAH (35), seorang nelayan asal Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diduga kuat terlibat dalam pencurian kabel tower milik PT Telkomsel dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian kabel tower di Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, yang terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 03.45 WIB. Berdasarkan laporan, pelaku memanjat pagar tower sebelum memotong kabel feeder merk Andrew berukuran 1 inci warna hitam sepanjang sekitar 180 meter menggunakan gergaji besi. Akibat perbuatan tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Kalianda.
Berdasarkan pengembangan dari kasus serupa di wilayah Canggung dan Palas, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil memperoleh informasi tambahan mengenai pelaku lain yang beraksi di Kalianda. Pada Rabu, 5 November 2025 sore, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan. “Pelaku kami amankan di rumahnya. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kalianda,” jelasnya, Kamis, 6 November 2025.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain kabel tembaga hasil curian dan dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan dalam aksinya. Pengungkapan kasus ini juga memperlihatkan adanya keterkaitan antara pelaku dan beberapa TKP sebelumnya, yang menjadi bukti jaringan kejahatan yang terorganisir di wilayah Lampung Selatan.
“Polisi tidak tinggal diam. Kami terus mengembangkan kasus-kasus pencurian tower di wilayah Lampung Selatan untuk memastikan semua pelaku dapat diproses hukum,” tegas Iptu Sulyadi.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar objek vital seperti tower telekomunikasi dan jaringan listrik.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal. Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan orang tidak dikenal atau aktivitas mencurigakan di area publik. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa mengurangi potensi kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kejahatan terhadap infrastruktur penting, seperti kabel tower telekomunikasi, tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga masyarakat luas yang mengandalkan jaringan komunikasi. Polisi memastikan pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan untuk menindak pelaku lain yang mungkin masih beraksi di wilayah Lampung Selatan.***

