DJADIN MEDIA– Langkah tegas kembali ditunjukkan LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan konstitusional. Pada Jumat, 7 November 2025, jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) untuk konsultasi hukum terkait tata cara permohonan pemohon sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., memimpin kunjungan tersebut. Mereka diterima langsung oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh diskusi tersebut, Ramlan menjelaskan secara komprehensif mekanisme dan ketentuan formil yang wajib dipenuhi pemohon agar pengajuan perkara ke MK sah dan sesuai hukum.
“Mahkamah Konstitusi sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara. Namun setiap permohonan harus sesuai ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap prosedur adalah bagian dari penghormatan terhadap konstitusi, dan kami sangat mengapresiasi kepedulian LSM PRO RAKYAT,” ujar Muhammad Ramlan, S.H., M.H.
Aqrobin A.M. menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar rutinitas atau simbolik, tetapi wujud keseriusan lembaganya untuk bergerak di jalur konstitusional, terutama dalam menangani persoalan publik yang menyentuh aspek hukum dan keadilan rakyat. “Kami ingin memastikan perjuangan kami sah secara hukum, bukan sekadar retorika. Jalur konstitusional adalah cara yang tepat untuk menegakkan hak-hak rakyat dan memastikan keadilan dilaksanakan dengan benar,” tegasnya.
Sementara itu, Johan Alamsyah menambahkan bahwa hasil konsultasi ini menjadi landasan penting bagi LSM PRO RAKYAT dalam menyusun berkas hukum dan kajian konstitusional yang tepat. “Setiap langkah yang kami ambil harus berdasarkan pemahaman hukum yang benar. Konsultasi ini memastikan permohonan pemohon yang akan diajukan memenuhi semua unsur formil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025, sehingga tidak terjadi penolakan administratif,” ujarnya.
Selain itu, LSM PRO RAKYAT juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, untuk berani menggunakan jalur konstitusi dalam menuntut hak-hak mereka. Aqrobin menekankan bahwa jika terdapat kebijakan, keputusan, atau undang-undang yang merugikan rakyat, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga resmi yang sah dan terhormat untuk menempuh jalur hukum.
“LSM PRO RAKYAT ingin menegaskan, keadilan tidak hanya bisa diperjuangkan lewat kritik di ruang publik, tetapi harus diwujudkan melalui proses hukum yang resmi dan berdaulat. Masyarakat harus sadar bahwa hak hukum mereka sebagai warga negara harus dilindungi dan bisa diperjuangkan melalui jalur konstitusi,” tambah Johan Alamsyah.
Dalam pertemuan itu, para pengurus LSM PRO RAKYAT juga membahas langkah-langkah strategis untuk memastikan permohonan pemohon yang akan diajukan ke MK lebih sistematis dan berbasis kajian hukum yang mendalam. Hal ini mencakup pemetaan isu konstitusional, pengumpulan bukti pendukung, serta analisis dampak hukum dan sosial dari setiap keputusan yang mungkin diambil oleh MK.
Dengan semangat konstitusionalisme, LSM PRO RAKYAT menegaskan dirinya sebagai garda rakyat yang berani memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang sah, terhormat, dan berlandaskan UUD 1945. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih aktif, kritis, dan berani menggunakan hak hukum mereka demi terciptanya negara hukum yang adil dan transparan.***

