• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, November 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Awan Gelap di Balik SMA Siger: Dugaan Konflik Kepentingan, Penyalahgunaan Aset, dan Janji Pendidikan Gratis yang Dipertanyakan

MeldabyMelda
November 12, 2025
in Daerah
0
Awan Gelap di Balik SMA Siger: Dugaan Konflik Kepentingan, Penyalahgunaan Aset, dan Janji Pendidikan Gratis yang Dipertanyakan

DJADIN MEDIA- SMA Siger Bandar Lampung tengah menjadi buah bibir dan sorotan tajam publik. Sekolah yang diklaim sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pendidikan warga pra sejahtera ini justru diselimuti dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan aset negara, hingga potensi pelanggaran hukum yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung.

Awal mula polemik bermula saat peresmian SMA Siger pada Juli 2025. Kala itu, beberapa pejabat dan anggota DPRD menyebut sekolah ini sebagai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, belakangan terungkap bahwa SMA Siger bernaung di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda, bukan di bawah Dinas Pendidikan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa lembaga swasta bisa menggunakan aset pemerintah, bahkan dengan dukungan dana publik?

Yayasan Siger Prakarsa Bunda sendiri didirikan oleh sejumlah pejabat aktif Pemkot Bandar Lampung, seperti Eka Afriana (Plt Kadisdikbud), Dr. Khaidarmansyah (eks Sekda dan Kepala Bappeda), Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud), Didi Bianto, dan Drs. Suwandi Umar. Mereka tercatat sebagai pendiri yayasan dalam akta notaris tertanggal 31 Juli 2025. Struktur ini memunculkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan antara tugas sebagai pejabat publik dengan kepentingan pribadi.

Menambah kontroversi, Wali Kota Eva Dwiana sempat menyatakan bahwa seluruh biaya pendidikan di SMA Siger ditanggung Pemkot. Bahkan, kegiatan belajar mengajar sempat dilaksanakan di dua sekolah negeri, yakni SMP Negeri 38 dan 44. Namun, realitas di lapangan berkata lain. Siswa tetap diminta membeli modul pelajaran seharga Rp15.000 per mata pelajaran. “Gratis, tapi modul tetap beli,” ungkap salah satu siswa SMA Siger di Way Halim.

Sekjend Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menjadi salah satu tokoh yang vokal menyoroti dugaan pelanggaran ini. Ia menilai penggunaan aset negara tanpa prosedur sah menunjukkan adanya konflik kepentingan yang berbahaya. “Bagaimana mungkin sekolah swasta bisa menggunakan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas? Ini bukan hanya masalah etika, tapi juga potensi pelanggaran hukum,” ujarnya. Ia meminta DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan agar aset pemerintah tidak berpindah ke tangan pribadi yang berkuasa.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH juga mengingatkan adanya indikasi pelanggaran pidana. Menurutnya, penggunaan aset negara tanpa BAST (Berita Acara Serah Terima) resmi dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sudah jelas mengatur soal tata cara pinjam pakai aset negara. Kalau tak ada dokumennya, ya sudah masuk wilayah hukum pidana,” tegasnya.

Ironisnya, meski status hukum sekolah ini masih kabur, beberapa anggota DPRD justru memberikan dukungan terbuka terhadap keberadaan SMA Siger. Dalam kunjungan mereka ke lokasi pada Juli 2025, mereka menyebut langkah pendirian sekolah ini “berniat baik” karena membantu siswa pra sejahtera. Namun, publik menilai pernyataan ini justru menutup mata terhadap fakta bahwa izin operasional sekolah belum diterbitkan oleh Disdikbud Provinsi Lampung dan DPSPTMP.

Lebih jauh, penggiat kebijakan publik Abdullah Sani bahkan melaporkan kasus ini ke Polda Lampung pada 3 November 2025. Laporan diterima oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter, lengkap dengan dokumen akta notaris yayasan yang baru dibuat setelah penerimaan siswa baru dilakukan. Fakta ini menambah dugaan bahwa pendirian SMA Siger dilakukan secara terburu-buru tanpa memenuhi aspek legal formal yang semestinya.

Sampai kini, berbagai pihak yang dimintai klarifikasi, termasuk pejabat Disdikbud dan BKAD, masih bungkam. Beberapa di antaranya bahkan sulit ditemui di kantor. Sementara DPRD dan Wali Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan transparansi publik.

Kasus SMA Siger menjadi cermin nyata bahwa dunia pendidikan bisa menjadi arena baru bagi praktik politik dan ekonomi kepentingan pribadi. Di tengah semangat pemerintah menjanjikan pendidikan gratis bagi warga kurang mampu, muncul bayang-bayang penyalahgunaan wewenang yang justru menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas kasus ini. Sebab, jika dibiarkan, bukan hanya nama baik Pemkot yang tercoreng, tapi juga masa depan generasi muda Bandar Lampung yang dikorbankan demi ambisi segelintir elit.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #BandarLampung#EvaDwianaAsetNegaraDPRDIsuPendidikanKonflikKepentinganKorupsiDanaPublikLaskarLampungPendidikanLampungSMA SIGER
Previous Post

Lampung Cetak Prestasi Nasional! Inflasi Terendah se-Indonesia Cuma 0,30 Persen, Bukti Ekonomi Daerah Makin Stabil

Next Post

Gubernur Lampung Mirza Naik Level! Resmi Pimpin Bidang Ekonomi dan Kesra APPSI 2025–2029 di IKN

Next Post
Gubernur Lampung Mirza Naik Level! Resmi Pimpin Bidang Ekonomi dan Kesra APPSI 2025–2029 di IKN

Gubernur Lampung Mirza Naik Level! Resmi Pimpin Bidang Ekonomi dan Kesra APPSI 2025–2029 di IKN

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In