DJADIN MEDIA- Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan sikap tegasnya terkait perizinan operasional sekolah menengah atas dan kejuruan sederajat. Pernyataan ini menjadi sorotan publik di tengah polemik seputar legalitas SMA Siger Bandar Lampung.
Ketegasan Thomas muncul setelah pengamat hukum Universitas Lampung, Yusdianto, merilis pandangannya pada Senin, 14 Juli 2025, terkait koordinasi yang dilakukan pihak SMA Siger dengan Disdikbud Provinsi Lampung. Menurut Yusdianto, SMA Siger meminta dukungan Disdikbud untuk memuluskan proses perizinan operasional sekolah tersebut.
Meski begitu, Thomas Americo menegaskan bahwa semua rekomendasi izin akan diberikan hanya jika semua persyaratan terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” ujar Thomas pada Kamis, 13 November 2025. Pernyataan ini berlaku untuk semua pihak yang ingin mendirikan sekolah baru, termasuk lembaga yang mengklaim milik Pemkot Bandar Lampung.
Thomas juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi sekolah yang mengabaikan prosedur dan peraturan perundang-undangan terkait pendirian sekolah. “Ya, semua harus dilengkapi persyaratannya. Tanpa dokumen resmi dan persyaratan lengkap, kami tidak bisa memberikan rekomendasi,” tambahnya.
Pernyataan tegas Kadis Dikbud Lampung ini mendapat perhatian luas karena menjadi jawaban atas polemik yang telah mencuat beberapa bulan terakhir. Publik, termasuk orang tua murid dan pengamat pendidikan, menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Skandal legalitas SMA Siger sempat menimbulkan perdebatan sengit, terutama soal klaim kepemilikan, status tanah, dan dokumen pendirian sekolah. Beberapa pihak menilai adanya tekanan dari pihak tertentu untuk mempercepat proses izin, namun Thomas menegaskan sikap disiplin birokrasi tetap menjadi prioritas.
Selain itu, Thomas menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menjamin kualitas pendidikan dan keamanan siswa. “Aturan dibuat bukan untuk menyulitkan, tapi untuk memastikan semua sekolah beroperasi dengan standar yang jelas dan aman bagi peserta didik,” ujarnya.
Dengan sikap tegas ini, Disdikbud Provinsi Lampung berharap dapat menjadi contoh bagi seluruh lembaga pendidikan di provinsi ini. Proses pendirian sekolah baru diharapkan berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi, sehingga masyarakat dan orang tua siswa dapat lebih percaya terhadap sistem pendidikan.***

