DJADIN MEDIA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menahan salah satu buronan kasus penganiayaan tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, di kawasan Bumi Kedaton, Bandar Lampung, sebagai bagian dari operasi Tangkap Buron (Tabur) yang rutin digelar untuk mengejar para DPO (Daftar Pencarian Orang) di wilayah Lampung.
DPO yang berhasil diamankan berinisial WE, diketahui merupakan terpidana kasus penganiayaan, dengan delik hukum Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini sebelumnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun, sejak persidangan pertama pada 21 Agustus 2025, terdakwa tidak pernah hadir tanpa alasan, sehingga sidang sempat tertunda berulang kali hingga akhirnya buronan ini masuk daftar pencarian orang.
Penangkapan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra, SH., MH., dibantu tim Tabur yang telah memantau pergerakan terdakwa. Tim berhasil mengamankan WE dengan aman dan lancar karena terdakwa bersikap kooperatif saat ditangkap. Selanjutnya, WE dibawa ke gedung Intelijen Kejati Lampung sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk melanjutkan proses persidangan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Lampung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” ujarnya, Senin sore.
Ricky juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO lain untuk segera memberikan informasi kepada Kejati Lampung. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan lancar dan buronan yang merugikan masyarakat tidak luput dari penegakan hukum. “Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami mengimbau untuk menyerahkan diri sebelum proses hukum menjerat lebih berat,” tegasnya.
Penangkapan WE menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum terus bekerja secara profesional dan terencana untuk menegakkan keadilan. Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain bahwa keberadaan mereka tidak akan aman dari pengawasan hukum, serta menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam menuntaskan seluruh kasus yang melibatkan DPO.
Proses hukum WE akan segera dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di mana sidang yang tertunda sebelumnya akan kembali digelar. Kejaksaan menegaskan bahwa semua tahapan persidangan akan berlangsung transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memastikan hak terdakwa tetap dijaga meski kasusnya masuk tahap buronan.***

