DJADIN MEDIA– Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran barang hasil kejahatan yang dijual di tempat umum.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berfokus pada penemuan barang bukti PlayStation 3 di sebuah rental gim di Desa Sukajaya. Dari penelusuran tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, masing-masing AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), seluruhnya warga Kecamatan Katibung.
“Ketiganya kami amankan setelah ditemukan PlayStation 3 milik korban yang dijual pelaku. Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKP Rudi.
Kasus ini bermula pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban mendapati rumahnya telah dibobol orang tak dikenal. Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak jendela dan mengambil berbagai barang berharga, termasuk satu unit PlayStation 3 bertuliskan ‘MOHAN DAN PUAN’, satu unit ponsel Samsung A26, satu KTP milik warga bernama Nurma Yulis, sebuah helm NHK, dan knalpot motor Kawasaki ZX25R. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Pengungkapan dimulai pada Minggu, 16 November 2025, ketika Unit Reskrim Polsek Katibung menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan PlayStation 3 yang identik dengan milik korban di sebuah rental PlayStation di Desa Sukajaya. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pertama, AS, di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya, BR, yang kemudian juga diamankan petugas. Penyisiran lanjutan membawa penangkapan pelaku ketiga, ADS, yang terlibat dalam pembongkaran rumah korban.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu PlayStation 3 warna putih bertuliskan ‘MOHAN DAN PUAN’, satu bilah pisau dan satu bilah pahat bergagang plastik biru yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, delapan unit ponsel yang diduga hasil curian, dua buku tabungan BRI, serta dua BPKB kendaraan.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan pelaku tambahan yang mungkin terlibat,” tambah AKP Rudi.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan barang berharga di rumah maupun lingkungan sekitar. Polisi mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar tindak kejahatan dapat ditangani lebih cepat.***

