DJADIN MEDIA— Upaya penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu kini memasuki tahap krusial. Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyempurnaan kebijakan tata ruang, penertiban kawasan, serta penguatan regulasi terkait keberlanjutan lahan produktif. Rakor berlangsung di kantor bupati setempat pada Selasa (18/11/2025) dan dihadiri berbagai pemangku kebijakan strategis.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., hadir langsung dalam rakor tersebut, didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Pringsewu, Arif Primayudi, S.H. Keduanya menjadi unsur penting dalam penyusunan arah kebijakan ruang yang sesuai dengan karakteristik wilayah serta regulasi terbaru.
Ulin Nuha menjelaskan bahwa rakor ini digelar untuk merespon beragam persoalan krusial, mulai dari meningkatnya alih fungsi lahan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, hingga perlunya harmonisasi data tata ruang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Menurutnya, penyusunan ulang RTRW menjadi langkah mendesak agar seluruh arah pembangunan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ruang produktif.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas secara mendalam, seperti penataan kembali kawasan pertanian, penguatan kebijakan Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kebijakan ini dinilai sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah di tengah pesatnya pembangunan fisik dan meningkatnya kebutuhan ruang.
Selain itu, terungkap pula urgensi penertiban pemanfaatan ruang di wilayah Pringsewu. Pemerintah menyoroti risiko konflik kepentingan antar-pemanfaat ruang apabila tidak ada pembaruan RTRW yang jelas dan memiliki kekuatan hukum kuat. Ketidaksinkronan pemanfaatan ruang juga berpotensi menimbulkan penyimpangan dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ulin Nuha menegaskan bahwa BPN Pringsewu mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tata ruang yang tertib, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor. Ia menekankan bahwa keberadaan lahan pertanian pangan harus dipertahankan sebagai aset strategis yang mempengaruhi ketahanan pangan, keseimbangan ekosistem, serta arah pembangunan jangka panjang kabupaten.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap tercipta dokumen RTRW yang lebih komprehensif, akurat, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Penataan ulang diharapkan mampu melindungi kawasan penting, mengembangkan ruang wilayah secara berkelanjutan, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan ruang yang dapat merugikan masyarakat di masa mendatang.***

