DJADIN MEDIA— Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A., angkat bicara menanggapi beredarnya informasi di publik yang menyebut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lampung Selatan Tahun 2026 belum proporsional dan terdapat dugaan pemborosan anggaran pada penerangan jalan umum (PJU). Bella menegaskan bahwa informasi yang beredar belum sepenuhnya akurat dan perlu dilihat secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan semua pihak.
Menurut Bella, pembahasan RAPBD 2026 hingga kini masih dalam proses dan bersifat dinamis. Data dan angka-angka yang beredar di masyarakat masih berada dalam tahap pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Oleh karena itu, penilaian bahwa anggaran tidak proporsional dinilai terlalu prematur.
“Dokumen yang beredar belum final, sehingga penilaian bahwa anggaran ‘tidak proporsional’ masih terlalu dini,” ujar Bella saat konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Bella menjelaskan bahwa belanja tidak langsung yang terlihat besar bukan berarti boros. Sebagian besar anggaran tersebut merupakan komponen wajib, seperti gaji pegawai, tunjangan, dan kewajiban daerah lain yang harus dipenuhi dan tidak bisa dikurangi secara sembarangan. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya angka anggaran bukan tolok ukur pemborosan, melainkan kebutuhan operasional pemerintah yang sah.
“Kami menghargai masukan dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat. Namun angka-angka terkait biaya tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai pemborosan sebelum ada verifikasi teknis dari perangkat daerah,” tambah Bella.
Terkait isu PJU, Bella menekankan bahwa penilaian harus berdasarkan perhitungan profesional. Faktor yang memengaruhi besaran anggaran antara lain jumlah titik lampu, kapasitas jaringan listrik, wilayah geografis yang luas, umur lampu, hingga spesifikasi teknis lampu yang digunakan. Semua aspek ini harus diperhitungkan secara akurat, bukan berdasarkan asumsi atau opini publik semata.
“APBD tidak bisa disusun hanya berdasarkan asumsi. Data harus jelas dan terukur, termasuk perhitungan teknis untuk setiap proyek, khususnya yang menyangkut PJU,” kata Bella.
Lebih jauh, Bella menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme formal yang ketat, bukan berdasarkan tekanan pemberitaan atau opini publik yang emosional. Setiap masukan dari masyarakat tentu dihargai, namun koreksi anggaran dilakukan sesuai prosedur resmi, dengan verifikasi dan kajian yang transparan.
“DPRD tetap menjalankan pengawasan sesuai mekanisme formal. Setiap koreksi anggaran dilakukan secara prosedural, bukan melalui opini sepihak atau tekanan media,” ujarnya.
Bella menambahkan, DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjaga tata kelola anggaran yang efisien, rasional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Setiap informasi yang beredar di masyarakat harus dipahami secara utuh dan dalam konteks yang benar. Simplifikasi informasi tanpa konteks dapat menimbulkan persepsi negatif yang tidak sesuai dengan fakta pembahasan anggaran.
“Kami berkomitmen agar seluruh alokasi APBD transparan dan tepat sasaran, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tutup Bella.
Dengan klarifikasi ini, Bella berharap masyarakat dapat melihat proses RAPBD 2026 secara lebih objektif dan bijak, serta menghargai mekanisme pengawasan dan pembahasan anggaran yang profesional.***

