DJADIN MEDIA– Kasus pembunuhan ayah kandung yang mengguncang Bandar Lampung masih menjadi perhatian publik. RE (36), pelaku yang tega menghilangkan nyawa M (67), ayah kandungnya sendiri di rumah Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (21/11/2025), kini tengah didalami kondisi kejiwaannya oleh pihak kepolisian.
Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di kebun singkong Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Sebelumnya, RE sempat melarikan diri usai melakukan aksi tragis tersebut, meninggalkan korban yang menjadi ayah kandungnya sendiri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta keluarga, RE memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak keluarga, pelaku RE diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” ujar Yuni, Minggu (23/11/2025).
Lebih lanjut, Yuni menyebutkan bahwa RE sempat menjalani pengobatan rawat jalan di RSJ Daerah Lampung. Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri rekam medis tersangka, guna memastikan kondisi psikologisnya selama proses hukum.
“Pernah rutin rawat jalan. Ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan, namun penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas Yuni.
RE kini ditahan di Mapolsek Kedaton dan dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi akan bekerja sama dengan tim medis untuk memastikan kondisi mental tersangka tetap terpantau selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, karena selain faktor kekerasan dalam keluarga, kondisi kejiwaan tersangka menjadi elemen penting yang memengaruhi proses hukum. Polisi memastikan penyidikan tetap transparan dan profesional, serta akan mempertimbangkan semua bukti termasuk rekam medis dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat, sambil menunggu hasil pemeriksaan psikologis tersangka yang nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam persidangan.
Kasus ini juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, serta peran keluarga dan lingkungan dalam mendukung pemulihan individu yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.***

