DJADIN MEDIA— Publik kembali mempertanyakan sikap kritis DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung terkait dukungan mereka terhadap operasional pendidikan SMA Swasta Siger yang dimiliki oleh Eka Afriana dan Khaidarmansyah. Aksi diam legislatif ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi, itikad baik, dan penggunaan aset pemerintah di lingkungan sekolah swasta tersebut.
Berdasarkan dokumen Kemenkumham RI, SMA Siger bukanlah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, melainkan milik pribadi Eka Afriana, Khaidarmansyah, Satria Utama, Didi Bianto, dan Suwandi Umar. Salah satu pendiri dan pemiliknya, Eka Afriana, merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang memiliki julukan kontroversial “The Killer Policy.”
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ketua PGRI Bandar Lampung ini memiliki kekayaan mencapai 40 miliar rupiah. Hal ini diperkuat pernyataan Ketua LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, dalam salah satu media online. Meskipun demikian, niat baik penyelenggaraan SMA Siger justru dipertanyakan publik karena sekolah ini belum tercatat di sistem Dapodik resmi pemerintah.
Skandal lain terkait SMA Siger mencuat ketika Plt Kadisdikbud Bandar Lampung kedapatan menjual 15 modul pelajaran kepada peserta didik, padahal Wali Kota Eva Dwiana menyatakan biaya pendidikan sekolah ini sepenuhnya ditanggung Pemkot Bandar Lampung. Selain itu, Satria Utama, selaku Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, tercatat belum membayar gaji puluhan guru selama berbulan-bulan, sebagaimana dilaporkan oleh inilampung.com pada 16 November 2025.
Publik semakin skeptis mengenai itikad baik SMA Swasta Siger, karena meskipun pemiliknya memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah, sekolah tersebut tetap menggunakan fasilitas pemerintah. Selain itu, Satria Utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset di Disdikbud Bandar Lampung belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi sejak Senin, tepat pada peringatan Hari Pahlawan.
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa urgensi fundamental dari dukungan legislatif terhadap SMA Siger, padahal pemiliknya kaya raya, memiliki jabatan strategis di dinas pendidikan, dan merupakan saudara kembar orang nomor satu di Bandar Lampung? Dukungan DPRD dianggap publik berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi SMA swasta lain yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan pemerintah dan terancam tutup.
Sekarang publik menunggu langkah nyata DPRD Lampung dan Bandar Lampung untuk meninjau kembali dukungannya terhadap SMA Siger. Apakah legislatif akan menunjukkan sikap kritis atau tetap membiarkan skandal ini berlanjut, sehingga menimbulkan preseden buruk bagi pendidikan swasta di daerah?
Dengan berbagai kontroversi yang terjadi, kasus SMA Siger menjadi sorotan nasional mengenai transparansi penggunaan aset pemerintah, integritas legislatif, dan perlakuan adil bagi seluruh institusi pendidikan swasta di Lampung.***

