DJADIN MEDIA– Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Selatan angkat suara keras menyusul aksi intimidasi yang menimpa jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat melaksanakan tugas jurnalistiknya. Insiden ini terjadi saat peliputan dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11/2025).
Kejadian tersebut membuat korban merasa terancam dan mengalami shock, sehingga pada Rabu (26/11/2025), Teuku Khalid Syah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan. Proses pelaporan didampingi pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung untuk memastikan hak dan keselamatan jurnalis tetap terjaga.
Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, Suradi, dalam pernyataan resminya, mengecam keras tindakan intimidasi yang menimpa Teuku Khalid Syah. “Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Tindakan oknum yang menekan wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Suradi, Kamis (27/11/2025).
Suradi menegaskan, wartawan adalah mitra strategis dalam penyediaan informasi bagi publik. Setiap upaya mengintimidasi atau menghambat kerja jurnalistik bukan hanya mencederai profesionalisme jurnalis, tetapi juga mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Lebih lanjut, Suradi mendesak agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi. “Kami menuntut agar semua pihak, terutama aparat penegak hukum, menjamin keamanan dan keselamatan para jurnalis yang bertugas di lapangan. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba menghalangi jalannya informasi bagi publik,” jelasnya.
DPC PPWI Lampung Selatan juga menekankan pentingnya lingkungan kerja yang aman dan profesional bagi seluruh insan pers. Organisasi ini berkomitmen untuk terus memantau kasus intimidasi ini hingga ada kepastian hukum, memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku, dan memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Lampung Selatan.
Selain itu, Suradi mengingatkan masyarakat luas dan pemerintah daerah akan peran vital jurnalis dalam demokrasi. “Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Setiap ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya,” pungkasnya.
Kasus ini pun memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi wartawan di Lampung, menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak akan pernah diterima dan seluruh pihak harus bersinergi dalam menjamin keamanan mereka di lapangan. DPC PPWI berjanji akan terus mendampingi korban hingga kasus ini ditindaklanjuti secara hukum, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati profesi jurnalistik.***

