DJADIN MEDIA- Dinamika soal dugaan pemalsuan identitas Eka Afriana makin menjadi perhatian publik. Sosok yang kini berada di posisi strategis—mengurusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta berperan penting di PGRI Kota Bandar Lampung—kembali disorot setelah Panglima Ormas Ladam, Misrul, menegaskan bahwa ada persoalan serius yang harus dijelaskan secara terang kepada publik.
Misrul kembali mengangkat isu yang selama ini dianggap “menggantung”, yaitu dugaan perubahan identitas yang dilakukan Eka di masa lalu. Ia menilai klarifikasi Eka yang menyebut perubahan identitas terjadi karena “faktor non medis” atau pengalaman klenik pada usia 30 tahun tidak cukup kuat untuk melewati ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Misrul, Indonesia memiliki mekanisme baku yang tidak bisa ditawar dalam hal perubahan data kependudukan. Apalagi perubahan tahun kelahiran, yang merupakan data fundamental dan berpengaruh besar pada status legal seseorang, termasuk syarat usia saat mendaftar ASN.
“Pertanyaannya jelas: apakah perubahan identitas itu sudah melalui proses pengadilan negeri? Karena prosedur ini wajib. Tidak bisa seseorang mengubah tanggal lahir hanya karena alasan spiritual atau pengalaman pribadi,” ujarnya pada Jumat, 28 November 2025.
Ia menegaskan, perubahan data hanya dapat dilakukan jika ada bukti kuat seperti kesalahan penulisan, perbedaan data antara akta kelahiran dan KTP, atau dokumen resmi lainnya. Semua itu harus diuji melalui persidangan sebelum mendapat ketetapan hakim. Bukan melalui keyakinan pribadi atau faktor non medis.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, setiap warga negara yang terbukti memalsukan data kependudukan dapat dikenai hukuman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda bernilai puluhan juta rupiah. Bahkan, jika data palsu itu digunakan sebagai syarat masuk ASN, pelaku dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah publik menyoroti kejanggalan tentang perbedaan tahun kelahiran antara Eka Afriana dan saudari kembarnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Eva lahir pada 1970, sementara data administrasi Eka menunjukkan tahun kelahiran 1973. Perbedaan tiga tahun pada dua orang yang disebut kembar tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Kejanggalan makin tebal ketika NIP milik Eka (19730425 200804 2 001) diungkap publik. Berdasarkan data itu, Eka baru menjadi PNS pada 2008. Jika mengacu pada dugaan tahun lahirnya yang asli (1970), usia Eka saat itu sudah 38 tahun—melewati batas maksimal CPNS yakni 35 tahun. Celakanya, perubahan identitas justru “kebetulan” selisihnya tepat tiga tahun, cukup untuk memenuhi syarat usia ASN.
Misrul menegaskan, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Ia meminta masyarakat lebih cerdas dan kritis untuk mendorong penegakan hukum demi memastikan tidak ada penyalahgunaan administrasi yang berpotensi merugikan publik.
Dalam kasus serupa, ia menyebut sosok putri Zulkifli Hasan, anggota DPR RI yang sebelumnya bernama Futri Zulya Savitri. Perubahan identitas Futri dilakukan secara legal, melalui serangkaian proses persidangan dan mendapat putusan hakim. Prosedur tersebut menjadi contoh bagaimana perubahan identitas dilakukan dengan benar, transparan, dan sah secara hukum.
Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat untuk mengungkap kebenaran kasus Eka Afriana, yang semakin dipertanyakan karena posisinya sebagai figur penting di pemerintahan daerah. Jika benar ada manipulasi identitas, implikasinya bukan hanya etis, melainkan juga hukum.
Skandal ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama karena menyangkut jabatan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.***

