DJADIN MEDIA- Kasus penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung terus menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung, terutama terkait siapa pelaku, otak pelaku, serta oknum yang diduga turut serta dalam indikasi pelanggaran Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Sorotan ini semakin tajam setelah pada Oktober dan November 2025, aparat kepolisian disebut telah menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk mengusut proses penyelenggaraan sekolah tersebut—yang beroperasi tanpa izin dan menggunakan aset milik pemerintah.
Fenomena ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Bagaimana sebuah lembaga pendidikan bisa berdiri, menerima siswa, bahkan beroperasi secara aktif tanpa legalitas yang lengkap? Siapa saja pihak yang terlibat dalam prosesnya? Dan yang paling krusial: sejauh mana peran para pejabat dalam kasus yang menyeret nama besar di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung ini?
Memahami struktur tindak pidana menjadi penting untuk menilai potensi keterlibatan berbagai pihak. Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat tiga kategori utama: pelaku (pleger), otak pelaku (doen pleger), dan pihak yang turut serta (medepleger).
Pelaku atau pleger adalah orang yang melakukan tindak pidana secara langsung. Ia bertindak secara nyata melanggar hukum, sebagaimana ilustrasi seseorang yang menusuk korban dengan pisau—tindakan konkret yang menjadikannya sebagai pelaku utama.
Otak pelaku atau doen pleger adalah pihak yang merencanakan, memerintahkan, atau mengendalikan tindak pidana tanpa melakukannya secara langsung. Dalam konteks ini, perannya sering kali lebih besar, strategis, dan terstruktur, seperti pemimpin kelompok kriminal yang memerintahkan bawahannya untuk melakukan aksi tertentu.
Sedangkan medepleger atau turut serta adalah kolaborator yang bersama-sama melakukan tindak pidana melalui kerja sama yang sadar. Seperti dua orang yang saling mendukung satu sama lain untuk menyelesaikan aksi kriminal.
Konsep-konsep inilah yang kini menjadi perhatian publik dalam menilai kompleksitas dugaan pelanggaran di SMA Siger. Kasus ini bukan sekadar soal sekolah yang beroperasi tanpa izin—tetapi tentang sistem, struktur kekuasaan, alokasi anggaran, hingga keputusan-keputusan strategis yang memungkinkan operasional sekolah tersebut tetap berjalan meski bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kronologi kehadiran SMA Siger turut memperkuat dugaan adanya kejanggalan struktural. Sekolah itu muncul di rentang Juni hingga awal Juli 2025, diprakarsai langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Ia bahkan secara terbuka menyampaikan melalui berbagai media bahwa pemerintah kota akan memberikan dukungan dana untuk operasional sekolah tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu, berbagai inkonsistensi mulai terungkap. Dari legalitas yayasan, alokasi anggaran, hingga status perizinan sekolah, semuanya tampak saling bertentangan berdasarkan pernyataan para pejabat terkait. Ketua Komisi V DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, dan Kabid Anggaran BKAD Bandar Lampung, Cheppi, dalam beberapa kesempatan memberikan pernyataan yang berbeda-beda terkait alur anggaran dan mekanisme penyelenggaraan SMA Siger.
Salah satu fakta mencengangkan adalah bahwa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Siger terlaksana pada 9–10 Juli, sementara akta notaris yayasan baru terdaftar pada 31 Juli 2025. Hal ini mengindikasikan proses yang berjalan tanpa kerangka legal yang semestinya. Selain itu, Kadis Dikbud Provinsi Lampung sejak Agustus hingga November secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak mengakui keberadaan SMA Siger karena tidak ada berkas administrasi perizinan yang diserahkan oleh yayasan penyelenggara. Hal serupa juga disampaikan Kadis DPMPTSP melalui keterangan tertulis kepada LSM GPHKN bahwa yayasan yang mengelola sekolah belum pernah mengajukan izin berusaha.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada bagaimana sekolah ini bisa terus beroperasi tanpa pengakuan dari instansi yang berwenang. Fakta menunjukkan bahwa SMA Siger dipimpin oleh Plh Kepala Sekolah dari SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44, dan menggunakan guru-guru dari sekolah negeri tersebut. Artinya, seluruh sumber daya manusia yang mengajar berasal dari institusi pemerintah, sama seperti penggunaan aset yang digunakan sebagai fasilitas belajar. Hal ini menegaskan dugaan bahwa Disdikbud Kota Bandar Lampung turut menjadi pihak yang memfasilitasi operasional sekolah.
Keterlibatan lebih jauh terlihat pada struktur Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang berdasarkan dokumen Kemenkumham, dimiliki oleh pejabat-pejabat yang memiliki keterkaitan dengan lingkaran kekuasaan pemerintah kota. Salah satu pemilik yayasan adalah Eka Afriana yang saat ini menjabat sebagai Plt Disdikbud dan Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung. Ia juga merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana. Beberapa nama lainnya adalah mantan Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah, serta Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota, Satria Utama. Dua nama lain yaitu Agus Didi Bianto dan Suwandi Umar juga tercatat sebagai pengurus yayasan.
Kaitan antara struktur yayasan, penggunaan aset pemerintah, figur pejabat yang memegang peran strategis, hingga keberanian operasional tanpa izin membuat kasus ini memiliki dimensi yang luas. Publik menduga adanya alur koordinasi terstruktur yang memungkinkan seluruh proses berlangsung meski bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional dan tata kelola pemerintahan.
Dari berbagai fakta yang telah terungkap, publik kini menanti langkah tegas dari Polda Lampung. Mereka ingin mengetahui siapa sebenarnya pelaku utama, siapa yang merencanakan, serta siapa yang turut berperan dalam penyelewengan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan dunia pendidikan.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada tataran administratif semata, seperti apa yang pernah terjadi dalam dugaan pemalsuan identitas CPNS oleh Eka Afriana. Publik ingin kasus SMA Siger diusut secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.***
