DJADIN MEDIA- Drama kasus dugaan tipikor PT LEB lagi-lagi bikin netizen penasaran. Tersangka M. Hermawan Eriadi siap membawa senjata rahasia dalam persidangan pra peradilan Rabu, 3 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang: saksi ahli keuangan dan hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Kabar ini muncul dari penasehat hukum Hermawan, Riki Martim, usai sidang kedua Senin, 1 Desember 2025. Menurut Riki, persidangan Rabu mendatang bakal fokus pada pendengaran keterangan ahli untuk memperkuat posisi tersangka. “Nanti untuk persidangan hari Rabu mendengarkan keterangan ahli. Kita akan datangkan ahli dari Universitas Indonesia,” ujarnya.
Yang bikin penasaran, nama-nama saksi ahli belum bisa diungkap ke publik. Hal ini atas permintaan salah satu pihak pemohon demi menjaga keamanan dan independensi saksi. “Kalau untuk publish nama, nanti saja ya setelah persidangan, untuk menjaga saksi ahlinya juga,” tambah Riki. Netizen pun langsung berspekulasi siapa saja sosok ahli yang bakal tampil dan bagaimana peran mereka dalam menguak dugaan kasus tipikor ini.
Sidang pra peradilan hari kedua pada Senin lalu menyorot agenda pembuktian dari berbagai pihak, termasuk pemohon dan termohon. Dalam sidang tersebut, hakim mulai menelaah bukti awal dan argumentasi hukum kedua belah pihak. Dengan kedatangan saksi ahli dari UI, banyak yang menilai persidangan Rabu nanti bakal menjadi game changer, terutama soal analisis keuangan dan aspek hukum pidana yang jadi inti kasus ini.
Selain itu, para pengamat hukum menyoroti strategi Hermawan Eriadi yang memilih mendatangkan akademisi ternama sebagai saksi. Taktik ini bisa jadi membuat argumen tersangka lebih solid, terutama dalam menanggapi tuduhan tipikor yang menurut hukum bisa membawa hukuman berat.
Dengan intensitas sidang yang semakin tinggi, perhatian publik, termasuk Gen Z dan milenial yang aktif mengikuti berita hukum melalui media sosial, makin terfokus ke persidangan ini. Banyak yang penasaran bagaimana hasil kesaksian ahli akan memengaruhi putusan hakim, apakah akan menguatkan posisi tersangka atau membuka celah bagi pihak penuntut.
Sampai saat ini, jadwal persidangan masih berjalan dinamis, dan semua pihak menunggu dengan cemas perkembangan terbaru dari PT LEB. Drama hukum ini sepertinya belum akan selesai dalam waktu dekat, dan para netizen sudah siap mengikuti update tiap sidang dengan penuh antisipasi.***

