DJADIN MEDIA– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi pada persidangan kedua yang digelar Senin, 1 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama, Kejati Lampung memilih untuk tidak berkomentar terkait tuduhan pelanggaran prosedur yang dilayangkan pihak tersangka. Namun kini, melalui juru bicara Rudi, Kejati memberikan penjelasan resmi soal prosedur penetapan tersangka yang dianggap pihak pemohon bermasalah.
Pihak pemohon menganggap penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka cacat prosedur karena menurut mereka, yang bersangkutan tidak diperiksa sebagai calon tersangka pada malam penetapan, 22 September 2025. Pemohon menilai hal ini melanggar prinsip dasar hukum yang mengatur penetapan tersangka dalam kasus pidana, sehingga mereka menuntut agar sidang pra peradilan membatalkan penetapan tersebut.
Menanggapi hal ini, Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap M. Hermawan Eriadi sebagai saksi sebenarnya sudah termasuk bagian dari proses calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Untuk lebih detail mungkin bisa dicek di penkum, tapi secara prosedural, pemeriksaan itu sudah termasuk langkah awal penetapan calon tersangka,” ungkap Rudi usai sidang.
Selain itu, pihak tersangka juga menyoroti bahwa Kejati belum memberikan informasi lengkap soal sangkaan pasal yang diterapkan, bukti-bukti yang dimiliki, serta estimasi kerugian negara. Menurut pemohon, ketidaktahuan ini menimbulkan dugaan pelanggaran prosedural fundamental dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tersangka.
Menjawab hal tersebut, Rudi menegaskan bahwa sangkaan Kejati sudah jelas dan tegas, yaitu pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Yang disangkakan sudah jelas, sesuai pasal 2 dan 3 tipikor. Jadi itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Rudi, menekankan bahwa semua prosedur telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Persidangan pra peradilan ini akan terus berlanjut pada agenda selanjutnya, yaitu kelengkapan berkas-berkas yang belum terpenuhi, dan mendengar tambahan keterangan dari pihak-pihak terkait. Observers menilai sidang ini menjadi momen penting untuk menegaskan prosedur hukum yang berlaku, sekaligus menilai apakah penetapan tersangka PT LEB sudah sesuai mekanisme hukum atau perlu peninjauan lebih lanjut.
Dengan perkembangan ini, publik dan kalangan hukum masih menunggu hasil akhir sidang pra peradilan untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pihak pemohon, tersangka, dan lembaga penegak hukum. Kasus ini juga menjadi sorotan karena potensi dampaknya terhadap reputasi perusahaan dan praktik tata kelola keuangan di sektor swasta.***
