DJADIN MEDIA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu resmi menerima 50 sertifikat aset daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Senin (1/12/2025). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., di kantor BPN setempat. Acara ini turut disaksikan oleh pejabat dari kedua instansi sebagai bentuk kolaborasi strategis dalam pengelolaan aset daerah.
Ulin Nuha menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum atas aset milik daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola. “Penyelesaian sertifikasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas aset-aset penting tersebut, sekaligus meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih, atau permasalahan administrasi yang kerap muncul apabila aset belum memiliki legalitas formal,” ujarnya.
Langkah ini dinilai strategis, mengingat aset daerah merupakan salah satu modal penting dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah. Dengan adanya sertifikat, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengembangan aset untuk kepentingan masyarakat.
Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, mengapresiasi sinergi yang terbangun dengan Kantor Pertanahan. Ia menekankan bahwa penambahan 50 sertifikat ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat basis data aset daerah, yang kelak dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan, pengembangan infrastruktur, hingga program strategis lain yang berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat. “Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen kami untuk mewujudkan pengelolaan aset yang lebih transparan, tertib administrasi, dan akuntabel,” kata Olpin.
Olpin menambahkan, penyerahan sertifikat ini juga menjadi kontribusi nyata Kantor Pertanahan dalam mendukung program sertifikasi aset pemerintah secara nasional. Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, pemerintah daerah dapat memanfaatkan aset secara optimal tanpa risiko sengketa hukum di kemudian hari. Ia berharap kerja sama ini dapat ditingkatkan lebih luas lagi untuk menyelesaikan sertifikasi aset lainnya, sehingga seluruh aset milik daerah memiliki legalitas formal dan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan publik.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam upaya penataan aset yang profesional. Langkah tersebut diharapkan menjadi model bagi kabupaten lain dalam membangun tata kelola aset yang efektif, efisien, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah.***

