• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, December 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Pringsewu Terima 50 Sertifikat Aset, Dorong Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah

MeldabyMelda
December 2, 2025
in Daerah
0
Pemkab Pringsewu Terima 50 Sertifikat Aset, Dorong Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah

DJADIN MEDIA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu resmi menerima 50 sertifikat aset daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Senin (1/12/2025). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., di kantor BPN setempat. Acara ini turut disaksikan oleh pejabat dari kedua instansi sebagai bentuk kolaborasi strategis dalam pengelolaan aset daerah.

Ulin Nuha menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum atas aset milik daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola. “Penyelesaian sertifikasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas aset-aset penting tersebut, sekaligus meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih, atau permasalahan administrasi yang kerap muncul apabila aset belum memiliki legalitas formal,” ujarnya.

Langkah ini dinilai strategis, mengingat aset daerah merupakan salah satu modal penting dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah. Dengan adanya sertifikat, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengembangan aset untuk kepentingan masyarakat.

Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, mengapresiasi sinergi yang terbangun dengan Kantor Pertanahan. Ia menekankan bahwa penambahan 50 sertifikat ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat basis data aset daerah, yang kelak dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan, pengembangan infrastruktur, hingga program strategis lain yang berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat. “Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen kami untuk mewujudkan pengelolaan aset yang lebih transparan, tertib administrasi, dan akuntabel,” kata Olpin.

Olpin menambahkan, penyerahan sertifikat ini juga menjadi kontribusi nyata Kantor Pertanahan dalam mendukung program sertifikasi aset pemerintah secara nasional. Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, pemerintah daerah dapat memanfaatkan aset secara optimal tanpa risiko sengketa hukum di kemudian hari. Ia berharap kerja sama ini dapat ditingkatkan lebih luas lagi untuk menyelesaikan sertifikasi aset lainnya, sehingga seluruh aset milik daerah memiliki legalitas formal dan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan publik.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam upaya penataan aset yang profesional. Langkah tersebut diharapkan menjadi model bagi kabupaten lain dalam membangun tata kelola aset yang efektif, efisien, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BPKAD Pringsewubpn pringsewuKepastian HukumPembangunan DaerahPemkab Pringsewupengelolaan aset daerahsertifikat asetSinergi Pemerintah.tata kelola asettransparansi aset
Previous Post

Gunung Rajabasa Jadi Fokus Penting, Menko Zulkifli Hasan Tegaskan Peran Hutan Lindung untuk Masa Depan Lampung Selatan

Next Post

Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss dalam Hitungan Kerugian Negara?

Next Post
Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss dalam Hitungan Kerugian Negara?

Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss dalam Hitungan Kerugian Negara?

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In