DJADIN MEDIA– Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali memunculkan kontroversi di tengah publik dan dunia hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai saat ini belum merinci secara jelas dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan untuk menetapkan tersangka, sehingga menimbulkan pertanyaan besar apakah perhitungan tersebut mengacu pada actual loss atau potensial loss.
Nurul Amaliah, salah satu kuasa hukum Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menyatakan bahwa pihaknya masih belum memperoleh informasi konkret mengenai angka yang dijadikan dasar perhitungan. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ungkap Nurul, Selasa (2/12/2025).
Menurut penjelasan Nurul, dalam hukum perdata dan tindak pidana korupsi, kerugian negara harus bersifat actual loss. Lalu, apa yang dimaksud dengan actual loss?
“Actual loss adalah kerugian negara yang benar-benar terjadi, terbukti, dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan audit resmi dan fakta hukum yang sah,” jelasnya. Artinya, kerugian yang masih berupa perkiraan atau potensial—misalnya nilai yang belum dibayarkan atau kemungkinan kerugian akibat proyek yang belum terealisasi—tidak bisa otomatis dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka.
Perdebatan ini menjadi penting karena menyangkut prinsip keadilan hukum. Jika kerugian yang digunakan hanya bersifat potensial, maka dasar hukum penetapan tersangka dapat dipersoalkan di pengadilan, termasuk melalui mekanisme pra peradilan. Di sisi lain, Kejati Lampung berdalih bahwa perhitungan kerugian didasarkan pada estimasi total Dana PI 10% yang seharusnya diterima negara.
Para ahli hukum pun menyoroti bahwa penggunaan metode potensial loss tanpa audit yang valid dapat menimbulkan preseden berbahaya. “Kalau potensi kerugian dijadikan dasar hukum, ini bisa membuka ruang untuk interpretasi sewenang-wenang terhadap dana publik,” kata salah satu akademisi hukum dari Universitas Lampung.
Hingga kini, masyarakat dan pengamat hukum menantikan penjelasan resmi dari Kejati Lampung terkait metode perhitungan yang digunakan. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan lokal, tetapi juga nasional, karena melibatkan dana negara dan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.***

