• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, December 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menggetarkan Publik: Akankah Dua Tersangka Lain Menyusul ke Meja Pra Peradilan?

MeldabyMelda
December 8, 2025
in Daerah
0
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Tutup Mulut di Tengah Kejanggalan Penetapan Tersangka

DJADIN MEDIA — Seluruh perhatian publik tertuju pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur, Senin 8 Desember 2025. Sidang putusan pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, menjadi momen krusial yang berpotensi mengguncang arah penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah disorot masyarakat.

Tepat pukul 13.00 WIB, Hakim Tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan membacakan putusan permohonan pembatalan status tersangka yang diajukan M. Hermawan. Pertanyaan besar pun mencuat: akankah hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menggugurkan status tersangkanya?

Ketegangan semakin meningkat karena nasib dua petinggi PT LEB lainnya — seorang komisaris dan satu direktur — juga dipertaruhkan. Keduanya masih mendekam di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025 sebagai tahanan titipan Kejati Lampung. Putusan terhadap M. Hermawan dinilai dapat membuka peluang besar bagi mereka untuk turut mengajukan pra peradilan dengan tuntutan serupa.

Dalam rangkaian persidangan terungkap sejumlah fakta mencengangkan. Tim kuasa hukum M. Hermawan Eriadi memaparkan bahwa Kejati Lampung diduga menetapkan status tersangka tanpa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 — sebuah ketentuan yang mengatur kewajiban pemeriksaan calon tersangka secara materiil sebelum penetapan status hukum.

Ahli hukum pidana, Akhyar Salmi, dalam keterangannya menyebutkan bahwa Kejati Lampung tidak pernah memeriksa M. Hermawan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka. Selama ini ia hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemeriksaan calon tersangka adalah syarat mutlak. Pemeriksaan yang hanya berputar pada identitas atau struktur tidak dapat dianggap sebagai pemeriksaan substantif,” tegas Akhyar.

Ia menambahkan bahwa seseorang tidak dapat serta-merta ditetapkan sebagai tersangka tanpa diberi kesempatan mengetahui materi tuduhan, alat bukti yang digunakan, serta tanpa konfrontasi dengan saksi.

“Penetapan tersangka seperti ini melanggar asas due process of law serta asas audi et alteram partem. Secara formil cacat dan harus dibatalkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Akhyar juga menyoroti dokumen kerugian negara yang diberikan Kejati kepada pemohon. Dokumen tersebut dinilai parsial dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Saksi ahli kedua, Dian Simatupang — ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia dan Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan — memberikan keterangan yang semakin memperkuat argumentasi pemohon.

Dian menegaskan bahwa penyidik tidak dapat menetapkan tersangka korupsi tanpa adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti BPK atau BPKP. Hal ini sejalan dengan UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020 yang mewajibkan kerugian negara bersifat pasti, nyata, terukur, dan diberitahukan kepada pihak yang diperiksa.

“Kalau tidak ada angka kerugian yang pasti dan tidak pernah disampaikan kepada tersangka, maka unsur perbuatan merugikan keuangan negara tidak terpenuhi. Penetapan tersangka menjadi tidak sah,” ungkapnya.

Dian juga menegaskan bahwa bukti audit yang tidak pernah diperlihatkan kepada tersangka — bahkan hanya ditampilkan beberapa halaman dari dokumen yang mencapai ratusan lembar dalam sidang — tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah. Hal ini juga ditegaskan melalui SEMA No. 10 Tahun 2020.

Dalam diskusi terkait apakah PT LEB menerima fasilitas negara, Dian menjelaskan bahwa fasilitas negara harus berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah melalui APBD. Jika hal tersebut tidak ada, maka PT LEB bukan penerima fasilitas negara.

Mengenai participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB, Dian menegaskan PI bukan fasilitas negara. “Justru PI menghasilkan dividen untuk negara atau daerah. Jadi bukan fasilitas negara,” jelasnya.

Sementara itu, tim Kejati Lampung memilih bungkam saat dimintai komentar usai persidangan. Mereka langsung meninggalkan PN Tanjung Karang tanpa memberikan keterangan resmi, sehingga memunculkan spekulasi baru di tengah publik.

Kini, semua mata tertuju pada putusan hakim. Jika permohonan M. Hermawan dikabulkan, gelombang pra peradilan lanjutan dari dua tersangka lain sangat mungkin terjadi. Dampaknya berpotensi mengubah keseluruhan arah penanganan kasus PT LEB yang sejak awal penuh polemik.

Keputusan hari ini bisa menjadi titik balik besar dalam sejarah penegakan hukum di Lampung — dan masyarakat menanti dengan penuh rasa penasaran.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKkasus pt lebKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 PersenPra Peradilan PT LEBPutusan MKTersangka Korupsi Lampung
Previous Post

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Ikuti Olahraga Seru dan Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Next Post

Pringsewu Kebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Next Post
Pringsewu Kebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Pringsewu Kebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In