• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, December 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pringsewu Kebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

MeldabyMelda
December 8, 2025
in Daerah
0
Pringsewu Kebut Sertifikasi Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

DJADIN MEDIA— Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus mempercepat proses sertifikasi aset daerah sebagai upaya memperkuat legalitas, transparansi, dan keamanan aset milik publik. Langkah ini menjadi penting mengingat jumlah aset yang tersebar di berbagai wilayah cukup besar dan membutuhkan penataan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.

Kabid Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Yusup Mutakin, SE., M.M., menjelaskan bahwa hingga 30 Juni 2025, Pemkab Pringsewu memiliki total 2.335 bidang aset yang terdiri dari tanah dan bangunan. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai kecamatan, sekolah dasar, kantor pemerintahan, hingga fasilitas publik lainnya yang menjadi bagian dari pelayanan masyarakat.

Dari ribuan aset tersebut, sebanyak 1.394 bidang sudah selesai disertifikasi pada pertengahan tahun 2025. Proses ini terus berlanjut dan menunjukkan perkembangan signifikan. Per 1 Desember 2025, Pemkab Pringsewu secara resmi menerima tambahan 87 sertifikat aset dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu.

Dengan tambahan tersebut, jumlah aset yang telah bersertifikat mencapai 1.481 bidang. Sementara itu, masih terdapat 854 bidang yang belum memiliki sertifikat dan saat ini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut. Menurut Yusup, percepatan sertifikasi ini dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta kesiapan BPN dalam memproses setiap dokumen aset.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi aset daerah bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa lahan. Selain itu, legalitas yang lebih kuat akan mempermudah pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan, pengelolaan anggaran, serta optimalisasi penggunaan aset untuk kepentingan masyarakat.

Program ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola aset yang akuntabel dan transparan. Dengan semakin banyaknya aset yang telah tersertifikasi, Pemkab Pringsewu berharap dapat meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan serta memaksimalkan pemanfaatan aset demi kesejahteraan masyarakat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: aset daerah pringsewuBPKAD Pringsewubpn pringsewulegalitas aset pemerintahPemkab Pringsewupengamanan aset daerahsertifikasi aset
Previous Post

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menggetarkan Publik: Akankah Dua Tersangka Lain Menyusul ke Meja Pra Peradilan?

Next Post

Banjir Maut di Sumatera: Lebih dari 800 Korban, Ahli Peringatkan Krisis Ekologis yang Sudah Lama Diabaikan

Next Post
Banjir Maut di Sumatera: Lebih dari 800 Korban, Ahli Peringatkan Krisis Ekologis yang Sudah Lama Diabaikan

Banjir Maut di Sumatera: Lebih dari 800 Korban, Ahli Peringatkan Krisis Ekologis yang Sudah Lama Diabaikan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In