• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, December 21, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

MeldabyMelda
December 8, 2025
in Daerah
0
Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

DJADIN MEDIA- Pernyataan kontroversial datang dari Anggota DPR RI Komisi IV, Firman Subagyo dari Fraksi Golkar, yang menuding reforma agraria sebagai penyebab kerusakan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Firman mengatakan bahwa setelah reformasi hutan rusak dan reforma agraria dianggap sebagai salah satu penyebabnya. Namun, tuduhan ini jauh dari fakta.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menegaskan bahwa reforma agraria sejati justru belum dijalankan di Sumatra sesuai mandat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Reforma agraria bertujuan menata ulang penguasaan tanah, menertibkan konsesi, dan melindungi hak rakyat marjinal, termasuk petani dan masyarakat adat. Dengan kata lain, bencana ekologis yang terjadi di Sumatra bukanlah akibat reforma agraria, melainkan karena praktik monopoli tanah dan hutan oleh korporasi yang tidak bertanggung jawab serta kebijakan pemerintah yang memberi kemudahan konsesi besar tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologis.

KPA menyoroti bahwa selama puluhan tahun, berbagai konsesi kehutanan, perkebunan, dan tambang telah dikuasai oleh sejumlah korporasi besar. Contohnya, PT Toba Pulp Lestari yang sejak 1984 telah merusak lebih dari 269 ribu hektar hutan di Sumatra Utara. Konsesi ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga konflik dengan masyarakat adat Tano Batak dan penduduk sekitar Danau Toba. Upaya rakyat untuk menuntut penutupan operasi TPL dari masa Orde Baru hingga Reformasi selalu diabaikan pemerintah.

KPA menegaskan bahwa pernyataan Firman Subagyo tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan publik. Dengan menuduh reforma agraria sebagai penyebab kerusakan hutan, pernyataan tersebut secara implisit menyalahkan rakyat marjinal yang seharusnya dilindungi. Sementara akar masalahnya adalah ketimpangan struktural agraria yang kronis, pemberian konsesi tanpa kontrol, dan orientasi kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada korporasi besar daripada rakyat.

Selain itu, moratorium konsesi yang telah lama menjadi tuntutan rakyat terus diabaikan. Konsesi perkebunan, kehutanan, tambang, dan proyek-proyek strategis nasional terus diterbitkan tanpa memperhatikan konflik agraria yang muncul di lapangan. Kondisi ini memperparah degradasi lingkungan, deforestasi, dan bencana alam seperti banjir dan longsor.

Reforma agraria sejati, menurut KPA, adalah usaha sistematis negara untuk melindungi, memulihkan, dan mengakui hak atas tanah dan wilayah hidup masyarakat, menata ulang penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memulihkan fungsi ekologis lahan kritis. Tanpa implementasi reforma agraria, ketimpangan struktur agraria akan terus meningkat, sementara bencana ekologis akan terus terjadi.

KPA juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak mempolitisasi bencana ekologis demi kepentingan politik atau ekonomi. DPR seharusnya lebih fokus pada literasi agraria dan lingkungan serta menjalankan komitmen untuk menegakkan reforma agraria sebagai arah transformasi tata kelola agraria dan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

Bencana di Sumatra bukan akibat reforma agraria, melainkan akibat ketidakadilan penguasaan tanah, pemberian konsesi besar tanpa kontrol, dan pengabaian hak rakyat marjinal selama puluhan tahun. Reformasi agraria yang sebenarnya adalah kunci untuk mencegah bencana lebih lanjut dan memastikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan rakyat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: bencana ekologishak masyarakat adatkerusakan hutankonflik agrariakpamonopoli tanahpolitik lingkunganreforma agrariasumatera
Previous Post

Kejati Lampung Menangkan Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB, Status Tersangka Tetap Sah Berdasar Hukum

Next Post

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Online Jadi “Tamparan” Integritas ASN

Next Post
Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Online Jadi “Tamparan” Integritas ASN

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Online Jadi “Tamparan” Integritas ASN

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In