DJADIN MEDIA— Kedisiplinan ASN di Kabupaten Tanggamus kini mendapatkan “solusi modern”: Absensi Fingerprint Online Terintegrasi. Peluncuran sistem ini pada Senin, 8 Desember 2025, menandai era baru transformasi digital birokrasi, namun sekaligus menjadi pengakuan pahit bahwa masalah terbesar bukan inovasi atau kualitas layanan, melainkan kehadiran fisik di kantor.
Aplikasi sidik jari biometrik ini dirancang untuk memantau kehadiran secara real-time, sekaligus memperkuat sistem penilaian kinerja ASN. Menurut Kepala Dinas Kominfo, sistem ini bisa diakses langsung melalui Dashboard Eksekutif Bupati, sehingga kehadiran tiap pegawai bisa dipantau secara akurat. Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., menekankan bahwa “Disiplin adalah kunci untuk mencapai hasil maksimal,” dengan catatan pilar utama disiplin adalah kedisiplinan waktu. Pernyataan ini menegaskan bahwa, meskipun sudah ada reformasi, tunjangan, dan pelatihan integritas, birokrasi Tanggamus masih bergantung pada teknologi hanya untuk memastikan pegawai hadir di jam kerja.
Peluncuran sistem mencakup seluruh ASN, Non-ASN, hingga tenaga kebersihan dan driver, menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap potensi mangkir di semua lini. Namun di lapangan, sistem masih menghadapi tantangan serius. Di tingkat kecamatan, integrasi perangkat dan jaringan belum sepenuhnya siap. Beberapa Camat dan Lurah masih menggunakan metode absensi manual, meski klaim resmi menyebut proyek ini sedang dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang akurasi data kinerja yang tersaji pada dashboard bupati jika separuh wilayah masih abu-abu secara digital.
Lompatan kuantum dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tanggamus dari kategori “Kurang” di tahun 2021 menjadi “Sangat Baik” pada 2025 mendapat apresiasi tinggi, termasuk penghargaan dari Universitas Gadjah Mada sebagai kabupaten terbaik di Lampung dalam transformasi digital. Namun pertanyaan kritis tetap: apakah indeks SPBE yang tinggi juga berarti kualitas layanan publik meningkat, atau hanya menandakan fasilitas digital yang lebih dinikmati ASN daripada warga?
Teknologi fingerprint jelas membantu memecahkan masalah kehadiran, tetapi tidak menyentuh akar persoalan: mentalitas kerja dan integritas dasar ASN. Sistem ini berfungsi sebagai korektif terhadap disiplin, bukan kuratif terhadap etos kerja. Penerapan alat ini lebih mengarah pada formalitas digital yang memastikan pegawai datang dan pulang tepat waktu, bukan mengukur produktivitas, inovasi, atau dampak layanan yang dirasakan masyarakat.
Dalam konteks ini, peluncuran fingerprint online menjadi simbol paradoks birokrasi modern: di satu sisi, Tanggamus memproklamirkan transformasi digital dan akuntabilitas berbasis data; di sisi lain, akuntabilitas sejati—hasil kerja dan kualitas pelayanan publik—masih menunggu bukti nyata. Sistem ini menyoroti fakta bahwa tanpa komitmen mentalitas kerja, teknologi canggih sekalipun hanya menjadi alat formalitas.
Dengan integrasi yang terus diperluas, Tanggamus kini menapaki era sidik jari digital. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: akankah janji digital ini mendorong akuntabilitas dan pelayanan publik yang nyata, atau hanya menjadi alibi baru untuk menutupi persoalan klasik birokrasi?***

