• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, February 14, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkuak Lagi! Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Dugaan Aliran Dana Ilegal Kian Menguat

MeldabyMelda
December 10, 2025
in Daerah
0
Terkuak Lagi! Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Dugaan Aliran Dana Ilegal Kian Menguat

DJADIN MEDIA– Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur senilai Rp6,88 miliar kembali memasuki babak yang semakin memanas. Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan BL, orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur MDR, sebagai tersangka terbaru dalam kasus yang diduga penuh permainan kotor terkait pengadaan proyek.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membeberkan perkembangan penyidikan pada Selasa, 9 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa BL sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun tak pernah hadir tanpa memberikan alasan. Ketidakhadiran berulang ini membuat penyidik meningkatkan upaya pencarian.

Pada 19 November 2025, BL akhirnya berhasil ditangkap setelah tim Kejati melakukan pelacakan intensif. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada indikasi bahwa BL sengaja menghindar. Ia kemudian langsung diperiksa sebagai saksi untuk memetakan keterlibatannya dalam proses proyek.

Hasil pemeriksaan BL justru membuka fakta yang lebih dalam. Terdapat dua alat bukti kuat yang dinilai cukup untuk menjerat BL sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dicatat dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Lampung Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tertanggal 20 November 2025.

Menurut penyidik, BL diduga memiliki peran strategis dalam konstruksi perkara. Ia disebut menerima perintah langsung dari MDR untuk mengambil uang dari salah satu perusahaan agar perusahaan tersebut dipilih sebagai pelaksana proyek pembangunan gerbang rumah jabatan. Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa, serta membuka ruang bagi tindak pidana korupsi berbasis gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Penyidik juga mengungkap bahwa perbuatan BL bersama tersangka lain telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,80 miliar. Jumlah ini didapatkan berdasarkan hasil audit awal dan dapat berkembang seiring pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami indikasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk ASN hingga pihak swasta, yang kemungkinan turut menerima manfaat dari proyek tersebut.

Saat ini, tim Kejati tengah memeriksa sejumlah saksi tambahan, baik dari pihak perusahaan, pejabat dinas terkait, hingga individu lain yang disebut dalam dokumen pengadaan. Penyidik berupaya memastikan apakah ada aliran dana ke pihak tertentu atau praktik kongkalikong yang lebih kompleks dalam proses penunjukan perusahaan pelaksana.

Untuk kepentingan penyidikan, BL ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dengan masa tahanan awal selama 20 hari, mulai dari 20 November hingga 9 Desember 2025. Namun, masa tahanannya telah diperpanjang lagi selama 40 hari untuk memaksimalkan pendalaman berkas dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.

BL dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang, mengingat penyidik belum menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Publik kini menanti langkah tegas Kejati Lampung dalam membongkar seluruh jaringan korupsi yang diduga beroperasi di bawah pemerintahan daerah pada masa itu.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Hukum dan Kriminalkasus korupsi terbaruKejati Lampungkorupsi lampung timurpantau lampungproyek gerbang rumah jabatanTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Pelaku Jambret Ditangkap Saat Tidur di Rumah Neneknya, Polisi Bongkar Modus dan Jejak Pelarian Selama Tiga Pekan

Next Post

Pringsewu Cetak Sejarah! Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Ungkap Deretan Terobosan yang Bikin Nasional Terkesima

Next Post
Pringsewu Cetak Sejarah! Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Ungkap Deretan Terobosan yang Bikin Nasional Terkesima

Pringsewu Cetak Sejarah! Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Ungkap Deretan Terobosan yang Bikin Nasional Terkesima

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In