• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, December 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Anggaran Miliaran Dicoret! DPRD Ungkap SMA Siger Belum Berizin dan Dikelola Pejabat Aktif

MeldabyMelda
December 11, 2025
in Daerah
0
Anggaran Miliaran Dicoret! DPRD Ungkap SMA Siger Belum Berizin dan Dikelola Pejabat Aktif

DJADIN MEDIA- Polemik mengenai SMA Siger di Bandar Lampung memuncak setelah terungkap bahwa sekolah tersebut dikelola oleh yayasan yang belum mengantongi izin resmi. Situasi semakin kontroversial ketika publik menemukan bahwa pengurus yayasan terdiri dari para pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Semua bermula setelah Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan kepada publik bahwa seluruh biaya pendidikan di SMA Siger akan ditanggung oleh Pemkot. Pernyataan itu memunculkan dugaan bahwa dana APBD akan dialirkan untuk mendukung operasional sekolah swasta tersebut. Dugaan itu semakin kuat ketika pejabat BKAD dan Disdikbud mengatakan anggaran SMA Siger memang masuk dalam draft APBD 2026.

Fakta mencengangkan kemudian muncul. Yayasan Siger Prakarsa Bunda, pengelola SMA Siger, ternyata dikendalikan oleh sejumlah pejabat aktif, termasuk Plt Kadisdikbud sekaligus Asisten Setda Eka Afriana, mantan Kepala Bappeda Khaidarmansyah, serta Satria Utama yang menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud. Keterlibatan pejabat aktif dalam pengelolaan yayasan ini langsung memantik pertanyaan besar tentang potensi konflik kepentingan.

DPRD Bandar Lampung bergerak cepat setelah isu ini mencuat. Ketua DPRD meminta wartawan mengonfirmasi lebih lanjut ke Komisi IV, yang kemudian memastikan bahwa anggaran untuk SMA Siger tidak disetujui. Pada 8 Desember 2025, Mayang Suri Djausal dari Komisi IV menyampaikan bahwa pihaknya tidak menyetujui anggaran tersebut karena legalitas sekolah belum jelas.

Pimpinan Komisi IV lainnya, Asroni Paslah, menegaskan hal yang sama. Ia mengungkap bahwa DPRD mencoret anggaran sekitar 1,35 miliar rupiah yang sebelumnya dialokasikan untuk SMA Siger. Dana itu dialihkan ke BOSDA untuk memperkuat pendanaan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot. BOSDA yang awalnya hanya sekitar 6,5 miliar rupiah dinilai tidak cukup menggratiskan biaya komite sekolah-sekolah besar.

Menurut perhitungannya, biaya operasional ideal per siswa di sekolah besar seperti SMPN 2 Bandar Lampung mencapai sekitar 2,5 juta rupiah per tahun. Namun BOSDA hanya mampu menutup sekitar 195 ribu rupiah per siswa. Kondisi ini membuat DPRD menilai bahwa anggaran untuk sekolah yang belum memiliki izin pendirian merupakan tindakan yang tidak tepat.

Persoalan lain mengemuka ketika para guru SMA Siger mengeluhkan belum menerima gaji hingga empat bulan. Ketika dimintai klarifikasi, Ketua Yayasan Khaidarmansyah justru meminta media bertanya kepada Dinas Pendidikan. Sementara itu, sekretaris yayasan yang juga pejabat aktif, Satria Utama, tidak memberikan jawaban meski sudah dua kali diminta klarifikasi.

Selain persoalan gaji guru, masalah legalitas semakin menguat setelah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, memastikan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum mengajukan izin pendirian sekolah. Hal yang sama disampaikan oleh DPMPTSP Provinsi Lampung, yang menegaskan tidak pernah menerima pengajuan apa pun dari pihak yayasan tersebut.

Kondisi semakin janggal karena SMA Siger tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan sendiri. Proses belajar mengajar dilakukan dengan menggunakan fasilitas milik negara, yaitu gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung. Penggunaan fasilitas negara oleh yayasan swasta tanpa dasar hukum yang kuat menimbulkan kritik tajam dari berbagai pihak.

Polemik ini kemudian berlanjut ke ranah hukum. Seorang warga Bandar Lampung melaporkan SMA Siger ke Ditreskrimsus Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda satu miliar rupiah.

Kekhawatiran DPRD semakin besar setelah melihat kasus anggaran Kejati Lampung yang sempat mencuat sebelumnya. Mereka khawatir dana hibah atau alokasi anggaran lainnya disalurkan tanpa persetujuan DPRD, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah.

Dengan berbagai temuan dan laporan yang ada, publik kini menanti jawaban dari Pemkot Bandar Lampung. Apakah anggaran benar-benar pernah diarahkan kepada yayasan tersebut? Mengapa izin pendirian sekolah belum juga diproses? Dan bagaimana nasib guru serta siswa SMA Siger di tengah kekisruhan ini?

Polemik SMA Siger masih jauh dari selesai, dan perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum dalam menangani masalah yang kian kompleks ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anggaran APBDDPRD Bandar LampungPendidikan Lampungpolemik pendidikansekolah tanpa izinSMA SIGERYayasan Pejabat
Previous Post

Kejati Lampung Bongkar Rumah Mantan Bupati Pesawaran, Barang Mewah & Mobil Mewah Disita Senilai Rp45 Miliar

Next Post

Reses PKB Nuzul Irsan Diserbu Warga, Aspirasi Mengalir Deras demi Pembangunan Tanggamus 2026

Next Post
Reses PKB Nuzul Irsan Diserbu Warga, Aspirasi Mengalir Deras demi Pembangunan Tanggamus 2026

Reses PKB Nuzul Irsan Diserbu Warga, Aspirasi Mengalir Deras demi Pembangunan Tanggamus 2026

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In