DJADIN MEDIA– Ketua salah satu komisi DPRD Kota Bandar Lampung mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan dana hibah yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disapa dengan sebutan “The Killer Policy”. Kekhawatiran tersebut muncul karena sejumlah dana hibah diberikan kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara tanpa kajian akademik yang memadai.
Kekhawatiran ini disampaikan pada Rabu, 10 Desember 2025, terkait prosedur penganggaran dana hibah yang menurutnya berpotensi menimbulkan polemik. Ketua komisi DPRD tersebut menegaskan, anggaran yang tidak melalui kajian akademik membuat pihaknya enggan menyetujui anggaran tertentu, meskipun bukan dana hibah Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Takutnya begini, tiba-tiba nongol gelondongan untuk bangun ini bangun itu. Ini yang kadang-kadang kita enggak tahu, kayak dana hibah Kejati itu kan kami enggak tahu prosesnya bagaimana dan seperti apa,” ujar ketua komisi tersebut saat menjelaskan mekanisme dana hibah lainnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Sejak akhir September 2025, kebijakan dana hibah untuk Kejati Lampung sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah LSM dan organisasi pemuda mendatangi lembaga yudikatif untuk menuntut klarifikasi mengenai pemberian dana hibah sebesar Rp60 miliar, yang dianggap berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan konflik kepentingan. Menurut para pegiat kebijakan publik, APBD daerah seharusnya tidak dipakai untuk membiayai lembaga vertikal seperti Kejati, yang secara organisasi berada di bawah pemerintah pusat dan anggarannya bersumber dari APBN.
Abdullah Sani, salah satu pegiat publik, menegaskan, “Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.” Pernyataan ini memperkuat kekhawatiran DPRD bahwa praktik penganggaran tanpa kajian akademik berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sehat.
Selain itu, kebijakan “The Killer Policy” Wali Kota Eva Dwiana juga mendapat sorotan terkait pendirian SMA Swasta Siger, yang dinilai tidak memenuhi sembilan peraturan perundang-undangan. Hal ini semakin menegaskan adanya kebutuhan pengawasan lebih ketat dari DPRD terhadap kebijakan penganggaran dan pembangunan di Kota Bandar Lampung.
Redaksi menekankan bahwa anggaran yang tidak disetujui DPRD dalam kasus ini merupakan anggaran lain, bukan anggaran untuk Kejati Lampung. Namun, ketidakterlibatan DPRD dalam pengambilan keputusan dan minimnya kajian akademik menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas Pemkot dalam pengelolaan keuangan daerah.***

