DJADIN MEDIA– Forum Muda Lampung (FML) mendesak Bareskrim Polri mengambil alih penanganan dugaan pungutan dalam program revitalisasi sekolah di Lampung Barat. Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya kejelasan penanganan kasus yang diduga merugikan 46 kepala sekolah dengan total nilai sekitar Rp1,4 miliar, serta munculnya dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam proses pengumpulan dana.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai penipuan individual semata. Ia menilai terdapat indikasi pola terstruktur yang melibatkan pihak-pihak tertentu sehingga mampu meyakinkan puluhan aparatur sipil negara untuk menyetorkan uang dengan dalih percepatan rehabilitasi sekolah. FML menilai penanganan di tingkat daerah berpotensi menghadapi hambatan sehingga membutuhkan atensi khusus dari Mabes Polri.
Menurut Iqbal, kontradiksi antara keterangan sejumlah pihak dan fakta lapangan perlu diuji melalui penyelidikan yang lebih mendalam dan independen. Ia menyoroti peran pejabat tinggi daerah yang disebut-sebut memfasilitasi pertemuan terkait program tersebut, sehingga menimbulkan dugaan adanya legitimasi informal yang membuat para kepala sekolah percaya dan bersedia menyerahkan dana.
“Ini bukan sekadar penipuan biasa, tetapi dugaan perampasan dana pendidikan yang terjadi secara terstruktur. Karena itu, Bareskrim perlu turun langsung untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan menelusuri aliran dana secara menyeluruh,” kata M. Iqbal Farochi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/12/2025).
FML juga mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang, guna memastikan ke mana dana tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang diuntungkan. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian para korban sekaligus memberikan efek jera.
Selain kepada Polri, FML menyampaikan desakan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar memberikan kejelasan resmi terkait program revitalisasi sekolah. Menurut FML, penegasan bahwa program tersebut tidak memungut biaya diperlukan untuk melindungi satuan pendidikan dari praktik serupa di masa mendatang. FML juga meminta agar para kepala sekolah yang telah menjadi korban tidak dikenai sanksi administratif sebelum proses hukum tuntas.
Sebagai bentuk tekanan publik, FML menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat. Organisasi kepemudaan itu menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan dan akuntabilitas birokrasi.***

