DJADIN MEDIA- Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus resmi menahan seorang oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Tersangka berinisial F, yang menjabat sebagai Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) selama beberapa tahun anggaran.
Penahanan terhadap Fakrurozi dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus setelah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Tersangka diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana desa di Pekon Atar Lebar untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021, serta berlanjut pada tahun anggaran 2022. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan selama hampir sepuluh bulan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka berkaitan dengan pengelolaan anggaran pekerjaan fisik desa. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Tersangka mencairkan anggaran yang seharusnya dikelola oleh sekretaris pekon dan bendahara. Setelah dana dicairkan, seluruhnya dikuasai oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon, tanpa transparansi,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa pengelolaan APBP Pekon Atar Lebar sejak tahun 2019 tidak dilakukan secara akuntabel. Sejumlah kegiatan fisik desa diduga tidak sesuai perencanaan, baik dari sisi volume pekerjaan maupun pertanggungjawaban administrasi. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa dokumen-dokumen keuangan dan administrasi desa.
Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto menyampaikan bahwa dalam perkara ini terdapat pihak lain yang sempat diperiksa, yakni Penjabat Kepala Pekon Atar Lebar berinisial R. Namun, yang bersangkutan telah lebih dahulu mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus sehingga proses hukumnya dipisahkan.
Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur pemerintahan pekon agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
