DJADIN MEDIA– Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan dugaan pelanggaran hukum sektor pertambangan yang diduga melibatkan PT Masempo Dalle dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Pernyataan tersebut disampaikan KRAMAT sebagai bentuk kritik atas lambannya proses penegakan hukum yang dinilai belum menunjukkan kejelasan dan ketegasan.
Koordinator Nasional KRAMAT, Cak Oci, menilai keterlambatan penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang rawan praktik pelanggaran, mulai dari administrasi perizinan hingga potensi konflik kepentingan. Karena itu, Kejaksaan Agung dituntut bersikap tegas dan transparan agar supremasi hukum tetap terjaga.
“Keterlambatan penanganan perkara ini tidak lagi dapat dipahami sebagai kendala teknis semata. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kesan pembiaran dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan,” ujar Cak Oci dalam pernyataan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.
KRAMAT secara khusus menyoroti dugaan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. KRAMAT mendorong Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Selain dugaan pelanggaran RKAB, KRAMAT juga mengungkap dugaan penguasaan lahan seluas 141,91 hektare di kawasan hutan yang berada dalam kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mereka menilai keterlambatan penindakan atas dugaan tersebut berpotensi berdampak serius terhadap lingkungan hidup, tata kelola kehutanan, serta keberlanjutan ekosistem di Sulawesi Tenggara.
KRAMAT turut mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap Anton Timbang yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Masempo Dalle. Menurut mereka, Kejaksaan Agung harus bertindak objektif dan tidak terpengaruh oleh latar belakang jabatan atau posisi strategis seseorang. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan agar tidak muncul anggapan adanya pihak yang kebal hukum.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada individu atau korporasi yang seolah berada di atas hukum,” tegas Cak Oci.
Sebagai langkah lanjutan, KRAMAT menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Anton Timbang secara transparan dan independen, menindak tegas pimpinan PT Masempo Dalle jika terbukti melanggar hukum, serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan yang bermasalah. KRAMAT menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan membuka kemungkinan konsolidasi gerakan masyarakat sipil jika tidak ada perkembangan signifikan.***

