DJADIN MEDIA- Puisi “Jalan Gelap Undang-Undang” karya Muhammad Alfariezie menghadirkan kritik sosial-politik yang tajam terhadap cara hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pendekatan Althusserian, puisi ini dapat dibaca sebagai refleksi bagaimana negara mereproduksi kekuasaan melalui aparatus ideologis secara halus dan nyaris tak terasa. Subjek yang dihadirkan bukan pemberontak frontal, melainkan warga biasa yang telah lebih dulu “jinak” oleh bahasa hukum dan moral.
Sejak larik pembuka, “Bukan maksud kami mengganggu / kerja-kerja kalian”, puisi ini langsung memperlihatkan mekanisme interpelasi ideologis. Dalam teori Louis Althusser, ideologi bekerja dengan “memanggil” individu menjadi subjek yang patuh. Kata “kami” di sini bukan suara bebas, melainkan suara yang telah sadar posisi: sopan, berhati-hati, dan tahu diri. Kekuasaan hukum tidak hadir sebagai kekerasan, melainkan sebagai etika berbicara dan batas kesadaran.
Larik “tapi ini jalan / undang-undang” menegaskan hukum sebagai satu-satunya jalur yang sah. Jalan itu gelap, namun diterima tanpa perlawanan. Inilah kerja ideologi: bukan menerangi, tetapi menormalisasi kegelapan. Dalam perspektif Althusser, ideologi tidak perlu benar atau adil; ia cukup berfungsi agar sistem terus berjalan. Undang-undang dalam puisi ini bukan alat keadilan, melainkan penunjuk arah tunggal yang tidak boleh dipertanyakan.
Citra “bulan sesaat setelah adzan” membuka dimensi aparatus ideologis lain, yakni agama. Althusser memasukkan agama sebagai ISA yang efektif karena bekerja pada level keyakinan dan ketenangan batin. Namun, dalam puisi ini, simbol religius tersebut justru menjadi tanda “hujan tak akan datang”. Harapan spiritual hadir, tetapi tidak membawa perubahan material. Agama menenangkan, bukan membebaskan; ia menghibur subjek tanpa mengganggu struktur relasi produksi.
Puncak kritik puisi ini terletak pada bait terakhir melalui figur penjual mi tek-tek dan bandrek. Mereka adalah kelas pekerja informal yang berada di luar perlindungan hukum, namun tetap menopang kehidupan kota. Kalimat “rezekinya masih tergarap” mengandung ironi ideologis: sistem tetap berjalan bukan karena adil, tetapi karena rakyat terus bekerja meski ditinggalkan. Inilah yang oleh Althusser disebut reproduksi relasi produksi—kelas pekerja menerima kondisi timpang sebagai sesuatu yang wajar.
Ungkapan “meski gelap tapi tak lembab” menyindir logika negara yang sering mengklaim keteraturan sebagai tanda kebaikan. Jalan hukum boleh rapi dan kering, tetapi tidak berarti bersih. Puisi ini membalik imaji resmi negara dengan menunjukkan bahwa kebusukan justru tersembunyi di ruang terang institusi, sementara rakyat bertahan hidup di jalan gelap tanpa perlindungan.
Muhammad Alfariezie menggunakan bahasa sederhana, nyaris percakapan sehari-hari. Pilihan estetik ini penting karena menolak bahasa hukum yang kaku dan elitis. Bahasa puisi menjadi bahasa kelas pekerja—bahasa yang hidup di luar dokumen dan pasal. Dengan begitu, puisi ini tidak hanya mengkritik hukum sebagai ideologi, tetapi juga melawan cara negara mendefinisikan realitas melalui bahasa resminya.
“Jalan Gelap Undang-Undang” menunjukkan bahwa kekuasaan paling efektif bukan yang berteriak, melainkan yang bekerja senyap. Melalui pembacaan Althusserian, puisi ini mengajak pembaca menyadari bahwa hukum, moral, dan agama dapat menjadi aparatus ideologis negara yang menormalkan ketimpangan. Puisi ini tidak menawarkan solusi, tetapi membuka kesadaran kritis: bahwa kegelapan bukan takdir, melainkan hasil konstruksi yang terus direproduksi.***

