DJADIN MEDIA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mencatat kinerja positif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Realisasi APBD Pringsewu mencapai 91 persen, sementara realisasi belanja berada di angka 87,09 persen, melampaui rata-rata nasional yang tercatat sebesar 74,71 persen. Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H.
Olpin Putra menjelaskan, capaian tersebut diperoleh setelah Pemkab Pringsewu mengikuti zoom meeting yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian, pada Selasa (24/12/2025). Rapat tersebut diikuti oleh para gubernur, bupati dan wali kota, sekretaris daerah, kepala Bappeda, Bapenda, BPKAD, serta inspektur dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Dalam forum itu, Kementerian Dalam Negeri memaparkan evaluasi kinerja realisasi APBD daerah secara nasional.
Berdasarkan pemaparan Kemendagri, realisasi APBD Kabupaten Pringsewu dinilai berada dalam kategori baik. Olpin menyebut, capaian tersebut patut disyukuri karena menunjukkan kinerja fiskal daerah yang stabil dan terkelola dengan baik. “Alhamdulillah, realisasi APBD Kabupaten Pringsewu berada di atas rata-rata nasional, baik dari sisi realisasi pendapatan maupun belanja,” ujar Olpin Putra, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, capaian tersebut bukan hasil kerja satu pihak semata, melainkan buah dari sinergi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pringsewu. Koordinasi yang solid antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kinerja APBD tetap optimal. Menurutnya, disiplin dalam menjalankan program dan kegiatan sesuai perencanaan turut berkontribusi besar terhadap tingginya realisasi anggaran.
Selain realisasi APBD 2025, Olpin juga menyampaikan perkembangan APBD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2026. Ia menyebut, RAPBD 2026 telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan hasilnya telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang evaluasi RAPBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.
Setelah proses evaluasi tersebut, Badan Anggaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Pringsewu melakukan pembahasan serta perbaikan pada 24 Desember 2025. Tahapan itu kemudian dilanjutkan dengan penerbitan nomor register oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai syarat pengesahan APBD. Olpin menambahkan, hasil evaluasi provinsi pada prinsipnya bersifat pengingat terhadap aturan dan ketentuan mandatori, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta dukungan terhadap program nasional Asta Cita Presiden dan program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung.
Dengan capaian tersebut, Pemkab Pringsewu optimistis dapat menjaga kinerja pengelolaan keuangan daerah tetap berada pada jalur yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***

