• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, January 11, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Lampung Selatan Terapkan UMK 2026, Upah Naik 4,6 Persen

MeldabyMelda
January 2, 2026
in Daerah
0
Lampung Selatan Terapkan UMK 2026, Upah Naik 4,6 Persen

DJADIN MEDIA- Awal tahun 2026, Lampung Selatan resmi menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3.219.609. Kebijakan ini menandai penyesuaian upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sekaligus menjadi indikator kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika ekonomi dan tenaga kerja di wilayahnya.

Kenaikan UMK dan dasar hukum

UMK Lampung Selatan 2026 naik 4,64 persen dibanding tahun sebelumnya, setara Rp142.618,49 dari Rp3.076.990 di 2025. Kenaikan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan, “UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.” Ia menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

Struktur upah bagi pekerja lebih senior

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman gaji, sesuai regulasi perundang-undangan. Langkah ini diharapkan menjaga keadilan dalam pemberian upah dan mendorong peningkatan kompetensi serta loyalitas karyawan.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan,” tambah Badruzzaman. Meski demikian, UMK baru ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memberi fleksibilitas bagi pengusaha kecil yang baru berkembang.

Proses penetapan UMK dan partisipasi publik

UMK 2026 di Lampung Selatan merupakan bagian dari kesepakatan provinsi. Pemerintah Provinsi Lampung mengesahkan UMK untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. Proses ini mencerminkan upaya kolaboratif antara pemerintah, dunia usaha, dan perwakilan pekerja untuk memastikan kebijakan upah seimbang dan relevan dengan kondisi pasar.

Dampak bagi pekerja dan ekonomi lokal

Kebijakan ini langsung berpengaruh pada ratusan ribu pekerja di Lampung Selatan, memberikan kepastian upah di awal tahun, dan diharapkan mendorong daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi lokal. Penetapan UMK juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis yang adil dan berkelanjutan.

Implikasi ke depan

Dengan dasar hukum yang jelas, pelaksanaan UMK ini menjadi tolok ukur bagi evaluasi ke depan terkait ketenagakerjaan, struktur upah, dan daya saing ekonomi Lampung Selatan. Pihak pengawas ketenagakerjaan diharapkan terus memantau implementasi kebijakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja dan masyarakat luas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BadruzzamanEkonomi DaerahKetenagakerjaanPekerja Lampung SelatanRadityo Egi PratamaUpah Minimum
Previous Post

Apel Perdana 2026, Pringsewu Serahkan SK PPPK

Next Post

Hari Pertama 2026, Gubernur Lampung Sidak ASN

Next Post
Hari Pertama 2026, Gubernur Lampung Sidak ASN

Hari Pertama 2026, Gubernur Lampung Sidak ASN

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In