• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, February 14, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Tertib Administrasi Aset, BPN Pringsewu Sertipikasi Aset Milik Pemda

MeldabyMelda
January 15, 2026
in Daerah
0
Tertib Administrasi Aset, BPN Pringsewu Sertipikasi Aset Milik Pemda

DJADIN MEDIA- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Aset Pemda Pringsewubpn pringsewuKantor Pertanahan Pringsewupengamanan aset daerahpertanahan LampungPTSL PringsewuSertipikasi Aset PemerintahSertipikat Hak Pakai
Previous Post

Program Stimulus ASDP Sukses Jaga Arus Mudik Nataru dan Gerakkan Ekonomi

Next Post

Bupati Egi: Wartawan Bukan Sekadar Penulis, tapi Penjaga Arah Informasi Publik

Next Post
Bupati Egi: Wartawan Bukan Sekadar Penulis, tapi Penjaga Arah Informasi Publik

Bupati Egi: Wartawan Bukan Sekadar Penulis, tapi Penjaga Arah Informasi Publik

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In