• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, January 25, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pejabat Disdik Bandar Lampung Diduga Gunakan APBD Tanpa Persetujuan DPRD

MeldabyMelda
January 24, 2026
in Daerah
0
Pejabat Disdik Bandar Lampung Diduga Gunakan APBD Tanpa Persetujuan DPRD

DJADIN MEDIA- Panji Padang Ratu menyebut, jajaran Pemkot Bandar Lampung, terutama Kepala Dinas Pendidikan Eka Afriana dan Plt Kasubag Aset dan Keuangan Satria Utama, menjadi sorotan karena diduga terlibat aliran anggaran ratusan juta untuk SMA Siger tanpa persetujuan DPRD.

“Di pemberitaan disebut anggaran itu untuk SMA Siger. Pengurus yayasan dari sekolah tersebut adalah Eka Afriana dan Satria Utama. Mereka juga pejabat di Dinas Pendidikan,” ujar Panji Padang Ratu, Jumat 23 Januari 2026.

Panji menekankan, dugaan ini menimbulkan konflik kepentingan dan potensi pelanggaran etik ASN. Ia merujuk Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan. Pasal 5 huruf k menegaskan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau pengaruhnya.

Eka Afriana dan Satria Utama tercatat sebagai pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda berdasarkan akta notaris. Dugaan aliran anggaran keluar tanpa persetujuan DPRD itu disinyalir untuk mendukung operasional SMA swasta tersebut, termasuk melalui mata anggaran Dinas Pendidikan.

Sekolah tersebut juga belum memiliki legalitas resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun DPMPTSP Provinsi Lampung. Selain itu, sejak November 2025, SMA Siger telah menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung atas laporan penggiat kebijakan publik Abdullah Sani.

Panji Padang Ratu menegaskan bahwa Inspektorat Kota Bandar Lampung perlu melakukan pemeriksaan maksimal terhadap dugaan pelanggaran etik ASN terkait penggunaan anggaran tanpa persetujuan DPRD.

“Sampai saat ini, kedua pejabat tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait,” ujar Panji.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar LampungDisdik Bandar LampungEtik Pejabat ASNKonflik Kepentingan ASNPANJI PADANG RATU
Previous Post

Transparansi APBD 2025 Lampung Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT Minta BPK RI Audit Menyeluruh

Next Post

Gunakan Aset Negara, Izin Operasional SMA Siger Masih Diverifikasi

Next Post
Gunakan Aset Negara, Izin Operasional SMA Siger Masih Diverifikasi

Gunakan Aset Negara, Izin Operasional SMA Siger Masih Diverifikasi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In