• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, February 14, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kerugian Negara PT LEB Rp258 Miliar Jadi Sorotan Hakim dan Publik

MeldabyMelda
February 4, 2026
in Daerah
0
Kerugian Negara PT LEB Rp258 Miliar Jadi Sorotan Hakim dan Publik

DJADIN MEDIA- Sidang kasus PT LEB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (4/2/2026), memanas. Hakim ketua meminta JPU menjelaskan secara rinci kerugian negara Rp258 miliar, yang dinilai kabur dan berpotensi merugikan terdakwa.

Hakim Minta Penjelasan Rinci Kerugian Negara

Dalam sidang yang berlangsung ketat, hakim ketua menegaskan pentingnya kejelasan angka kerugian negara Rp258 miliar. Jaksa Penuntut Umum dinilai belum mampu membeberkan dasar perhitungan yang jelas.

Kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, menyatakan:
“Kami sudah lama mempertanyakan itu. Hari ini terlihat jelas bagaimana tuntutan jaksa soal kerugian negara Rp258 miliar semakin tidak terang.”

Hakim ketua menambahkan:

“Jaksa harus menyiapkan uraian detail. Jangan sampai dakwaan merugikan terdakwa karena angka yang belum jelas.”

Tudingan Publik yang Berlebihan Dinilai Merugikan Terdakwa

Tim kuasa hukum lainnya, Dr. Agus, menegaskan bahwa penyebaran narasi kerugian negara Rp258 miliar ke publik telah merugikan kliennya secara serius. Menurutnya, klien hanya menerima sekitar Rp3 miliar, sesuai dengan hak tantim sebagai direksi.

“Kami tidak gentar menghadapi 56 saksi yang akan diajukan jaksa. Itu bagian dari proses hukum. Yang penting adalah fakta di persidangan,” jelas Dr. Agus.

Dasar Pendirian PT LEB Jadi Sorotan Kuasa Hukum

Selain kerugian negara, kuasa hukum Erlangga menyoroti tudingan pendirian PT LEB tanpa dasar Perda. Ia menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 mengatur PT LJU, bukan PT LEB, sehingga dakwaan dianggap salah alamat.

“Seharusnya dijelaskan oleh pendiri PT LEB, yakni PT LJU dan PDAM Way Guruh. Ini krusial agar dakwaan sesuai fakta hukum,” ujar Erlangga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Budi KurniawanDr. AgusErlanggahukum korporasiJaksa Penuntut UmumKerugian NegaraPT LEBsidang pengadilanTanjung Karang
Previous Post

Lampung Timur Tunjukkan Potensi Kakao Ramah Lingkungan dan Ekonomi

Next Post

DPRD Lampung di Sorotan: LSM PRO RAKYAT Serukan Penegakan Etika Anggota

Next Post
DPRD Lampung di Sorotan: LSM PRO RAKYAT Serukan Penegakan Etika Anggota

DPRD Lampung di Sorotan: LSM PRO RAKYAT Serukan Penegakan Etika Anggota

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In