• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, February 14, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Lampung di Sorotan: LSM PRO RAKYAT Serukan Penegakan Etika Anggota

MeldabyMelda
February 4, 2026
in Daerah
0
DPRD Lampung di Sorotan: LSM PRO RAKYAT Serukan Penegakan Etika Anggota

DJADIN MEDIA- Kasus dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR memicu reaksi keras. LSM PRO RAKYAT menyerahkan surat resmi ke DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (3/2/2026), menuntut penegakan etika dan moral anggota legislatif.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menegaskan bahwa tindakan AR arogan dan tidak pantas.

“Wakil rakyat kok mengempeskan ban mobil mahasiswi? Ini mencederai martabat DPRD dan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan. Jabatan wakil rakyat adalah amanah, bukan alat untuk melampiaskan emosi,” ujar Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran:

Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara, karena empat ban mobil korban dikempeskan secara sengaja.
Pasal 218–220 KUHP Baru, terkait perbuatan yang merugikan dan mengganggu hak orang lain.
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pejabat tidak boleh menyalahgunakan wewenang dan wajib menjaga kehormatan jabatan.
Pelanggaran Kode Etik DPRD Provinsi Lampung, yang menuntut anggota DPRD menjaga martabat lembaga, sopan santun, dan tidak menyalahgunakan jabatan.

Johan Alamsyah menambahkan, perilaku oknum anggota DPRD juga mencoreng citra partai politik yang menaunginya.

“Setiap tindakan anggota DPRD mencerminkan partai. Jika arogan, melanggar etika, maka citra partai ikut jatuh. Publik kini menilai semua tindakan ini,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT mengingatkan bahwa alasan “panik” atau “terburu-buru” tidak bisa membenarkan pelanggaran etika. Surat resmi yang menuntut penegakan disiplin etik telah diterima bagian umum DPRD Provinsi Lampung.

Aqrobin menegaskan, keputusan BK DPRD akan menjadi cermin moral seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024. “Masyarakat sudah paham baik-buruknya perilaku wakil rakyat. Keputusan BK adalah representasi kehormatan DPRD,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BK DPRDDPRD Lampungetika wakil rakyatkepercayaan publikLSM PRO RAKYAToknum legislatorpengempesan ban
Previous Post

Kerugian Negara PT LEB Rp258 Miliar Jadi Sorotan Hakim dan Publik

Next Post

Wabup Pringsewu Dorong Pemerataan Infrastruktur di Musrenbang Pardasuka

Next Post
Wabup Pringsewu Dorong Pemerataan Infrastruktur di Musrenbang Pardasuka

Wabup Pringsewu Dorong Pemerataan Infrastruktur di Musrenbang Pardasuka

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In