• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, March 29, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi 4 DPRD Disorot: SMA Siger Beroperasi Tanpa Legalitas

MeldabyMelda
February 5, 2026
in Daerah
0
Komisi 4 DPRD Disorot: SMA Siger Beroperasi Tanpa Legalitas

DJADIN MEDIA- Surat terbuka ditujukan kepada Komisi 4 DPRD Bandar Lampung terkait pernyataan Asroni Paslah yang meminta Disdikbud tetap membolehkan SMA Swasta Siger menggelar kegiatan belajar sambil menunggu yayasan memenuhi persyaratan.

Menurut pengamat kebijakan pendidikan, membiarkan sekolah ilegal beroperasi berisiko tinggi terhadap keamanan peserta didik, integritas institusi, dan penerapan kurikulum.

“Seharusnya sejak berbulan-bulan lalu, Pemkot dan yayasan menyiapkan aset berupa tanah dan bangunan agar peserta didik tidak ditelantarkan. Pembiaran ini jelas berisiko bagi Disdikbud,” ujar Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik.

Kasus SMA Swasta Siger sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung, dengan beberapa pejabat dinas pendidikan dan pihak sekolah telah atau akan dipanggil. Unit Perlindungan Anak serta Ombudsman RI Perwakilan Lampung pun ikut memantau perkembangan.

Hasil verifikasi menunjukkan proses belajar hanya berlangsung 4 jam per hari, jauh di bawah standar kurikulum, dan sebagian guru berasal dari SMP. Kondisi ini berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran disiplin PNS sesuai UU No. 30 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021.

Tak hanya itu, pembiaran sekolah ilegal bisa masuk ranah tindak pidana korupsi, karena SMA Siger menerima hibah besar, berpotensi gratifikasi, dan konflik kepentingan sesuai UU No. 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor.

“Pembiaran SMA Siger bukan sekadar masalah izin, tapi menyangkut perlindungan anak, anggaran negara, dan kewajiban hukum. Komisi 4 harus tegas agar aturan ditegakkan,” tegas Panji Padang Ratu, Sekjend DPP Laskar Lampung.

Disdikbud telah berupaya menyalurkan peserta didik ke sekolah legal agar segera memiliki NISN. Namun, yayasan memilih menyalurkannya sendiri, meski belum memenuhi standar hukum dan kurikulum.

DPRD diingatkan bahwa membiarkan kegiatan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa berakibat pidana bagi instansi dan pejabat terkait. Surat terbuka ini menuntut tindakan tegas agar peserta didik terlindungi dan hukum ditegakkan.

Redaksi membuka hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #pendidikanDisdikbud Lampungkomisi 4 dprd bandar lampungOmbudsmanPelanggaran HukumSekolah IlegalSMA SIGERTipikor
Previous Post

Kasus SMA Siger Bukan Sekadar Izin, Polda Lampung Panggil Kadis Pendidikan

Next Post

Panji Padang Ratu: Regulasi Pendidikan Harus Dihormati, SMA Siger Bukan Alasan Politik

Next Post
SMA Siger, Antara Klaim Gratis dan Fakta Transaksi pada Siswa

Panji Padang Ratu: Regulasi Pendidikan Harus Dihormati, SMA Siger Bukan Alasan Politik

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In