• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, February 15, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Wujudkan Desa Berbasis Kesadaran Hukum

MeldabyMelda
February 10, 2026
in Daerah
0
LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Wujudkan Desa Berbasis Kesadaran Hukum

DJADIN MEDIA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Masyarakat Nusantara menggelar Pelatihan Paralegal sekaligus Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di tingkat desa secara terstruktur dan berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan upaya nyata LBH dalam meningkatkan literasi hukum, menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, dan memperkuat kapasitas warga dalam memahami hak dan kewajibannya di tengah dinamika sosial dan hukum yang semakin kompleks.

Peningkatan Literasi Hukum di Desa

Kegiatan ini menegaskan komitmen LBH Sahabat Masyarakat Nusantara untuk menghadirkan akses hukum yang merata bagi masyarakat akar rumput. Program pelatihan dan pembentukan KADARKUM ini mengacu pada Trilogi Dasar Kesadaran Hukum: sadar hukum, paham hukum, dan penegak hukum. Trilogi ini dirancang sebagai fondasi bagi masyarakat desa agar mampu memahami haknya, menjalankan kewajiban hukum, serta berperan aktif dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan sosial.

Paralegal Sebagai Garda Terdepan Kesadaran Hukum

Narasumber utama, Dwi Warso, S.Sy., M.H., praktisi sekaligus akademisi hukum, menekankan pentingnya peran paralegal dalam menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal. Menurut Dwi Warso, keberadaan paralegal desa menjadi sangat strategis untuk mencegah konflik dan membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum sejak dini.

“Sadar hukum tanpa pemahaman hukum akan lemah, dan pemahaman hukum tanpa keberanian menegakkan hukum akan pincang. Karena itu, trilogi sadar hukum, paham hukum, dan penegak hukum harus berjalan beriringan. Paralegal adalah garda terdepan yang memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan,” tegasnya, Minggu (8/2/2026).

Selain itu, paralegal desa juga difokuskan untuk mendampingi masyarakat dalam mediasi sengketa, memberikan edukasi hukum terkait hak tanah, administrasi kependudukan, perizinan, hingga masalah keluarga. Dengan begitu, masyarakat desa tidak lagi merasa asing atau takut menghadapi masalah hukum.

KADARKUM Sebagai Pilar Desa Berkeadilan

Pembentukan KADARKUM di setiap desa diharapkan menjadi wadah partisipatif untuk:

Memberikan edukasi dan penyuluhan hukum secara rutin,
Mencegah pelanggaran hukum di masyarakat,
Menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik sosial,
Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia.

Ketua LBH Sahabat Masyarakat Nusantara, Rina Maharani, menekankan bahwa pembentukan KADARKUM bukan sekadar formalitas. “KADARKUM adalah pilar desa yang berkeadilan. Setiap anggota akan dibekali kemampuan hukum praktis, agar mampu menuntun masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum sehari-hari. Program ini penting agar pembangunan hukum di desa inklusif dan berkeadilan sosial,” ujarnya.

Diskusi Hukum Terbuka dan Partisipatif

Setelah sesi pelatihan, kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Hukum Umum yang menghadirkan warga dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga pemuda setempat. Diskusi ini membuka ruang dialog interaktif terkait isu hukum yang sering muncul di desa, seperti sengketa tanah, perizinan usaha mikro, kekerasan dalam rumah tangga, hingga akses layanan publik.

Peserta pelatihan mengaku mendapat wawasan baru mengenai hak-hak hukum mereka, serta bagaimana cara menegakkan hak tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. “Sekarang kami jadi lebih paham tentang hak kami sebagai warga desa dan bagaimana cara menyelesaikan masalah hukum tanpa harus langsung ke pengadilan. Ini sangat membantu,” kata Siti Aminah, warga Desa Mekar Jaya.

Harapan LBH Sahabat Masyarakat Nusantara

Melalui program ini, LBH berharap lahir kader-kader paralegal dan kelompok sadar hukum yang menjadi agen perubahan, sekaligus mitra strategis desa dalam mewujudkan tata kelola hukum yang transparan, adil, dan berkeadilan sosial. Program ini juga diharapkan menumbuhkan budaya hukum yang hidup, di mana masyarakat desa bukan hanya mengetahui haknya, tetapi juga berani menegakkan hukum secara aktif untuk kesejahteraan komunitasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: desa berkeadilanedukasi hukumhak masyarakatKADARKUMKesadaran HukumLBHliterasi hukumparalegal desa
Previous Post

Fakta Persidangan: Arinal Djunaidi dan Skema PI 10 Persen Rp271 Miliar

Next Post

Rapat dan Simulasi TKA, Sekolah Dipungut Biaya, Panglima Ladam Angkat Bicara

Next Post
Rapat dan Simulasi TKA, Sekolah Dipungut Biaya, Panglima Ladam Angkat Bicara

Rapat dan Simulasi TKA, Sekolah Dipungut Biaya, Panglima Ladam Angkat Bicara

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In