• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, February 14, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polemik Dana PI Migas Lampung, Seharusnya Jadi Modal Usaha BUMD

MeldabyMelda
February 12, 2026
in Daerah
0
Polemik Dana PI Migas Lampung, Seharusnya Jadi Modal Usaha BUMD

DJADIN MEDIA- Polemik dana PI 10 persen PT LEB Lampung kembali menjadi sorotan publik. Abdullah Sani menegaskan bahwa dana PI 10 persen PT LEB Lampung pada prinsipnya bukan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa langsung masuk ke kas pemerintah daerah, melainkan hak partisipasi usaha yang harus dikelola terlebih dahulu oleh perusahaan.

Menurutnya, konsep dasar BUMD mengharuskan setiap dana investasi, termasuk dana PI 10 persen PT LEB Lampung, diputar dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan keuntungan. Keuntungan itulah yang kemudian dapat dihitung sebagai PAD.

“Kalau menurut saya itu keliru. Seharusnya dana itu tetap berada di PT LEB. Digunakan untuk kepentingan usaha. Keuntungan dari usaha itu, itulah namanya PAD untuk pemasukan daerah. Bukan uang yang berasal dari PI itu dibawa lalu diserahkan kepada pemda,” ujar Abdullah Sani.

PI Bukan Dana Siap Pakai, Harus Diolah Jadi Laba

Abdullah Sani menjelaskan, dana PI 10 persen PT LEB Lampung masih merupakan hak partisipasi yang perlu diolah melalui aktivitas bisnis. Dalam konteks ini, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai BUMD memiliki tanggung jawab mengembangkan usaha di sektor energi sebelum menyetorkan laba ke daerah.

“PAD dimasukkan itu hasil usaha. Nah, uang PI itu dapat digunakan untuk itu. Dana PI itu masih barang mentah yang harus diolah dulu oleh LEB untuk biaya usaha di bidang energi. Hasil usaha dari LEB itulah sumber PAD,” katanya.

Ia menambahkan, participating interest merupakan bentuk pengalihan hak partisipasi dari kontraktor migas kepada daerah penghasil. Skema ini bertujuan agar daerah dapat ikut berusaha dan memperoleh keuntungan berkelanjutan.

“PI itu adalah pengalihan hak antara kontraktor dengan pihak daerah. Sepuluh persen dialihkan tanggung jawabnya untuk daerah agar daerah ikut berusaha dan mendapatkan PAD,” jelasnya.

Status Hukum PT LEB dan Tanggung Jawab Kebijakan

Secara hukum, lanjut Abdullah Sani, dana PI 10 persen PT LEB Lampung menjadi bagian dari entitas perusahaan karena PT LEB berbentuk perseroan terbatas. Artinya, pengelolaan dana harus tunduk pada prinsip tata kelola korporasi.

“Karena badan hukumnya PT, maka pendapatan dari PI itu adalah milik PT LEB. Maka PT LEB mempergunakan itu untuk kepentingan usaha sesuai badan hukum perseroan terbatas. Setelah punya kemandirian usaha, baru itu bisa jadi PAD,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan kebijakan yang menyebabkan dana PI 10 persen PT LEB Lampung ditransfer langsung menjadi PAD. Jika benar terjadi, menurutnya aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang memerintahkan kebijakan tersebut.

“Dengan ditransfernya ratusan miliar untuk PAD, kejaksaan harus mencari siapa yang memerintahkan. Karena pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan strategis,” ujarnya.

Menurut Abdullah Sani, keputusan RUPS tidak dapat dijadikan pembenaran apabila bertentangan dengan regulasi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB Lampung agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi BUMD lain.

Desakan Transparansi dan Tata Kelola

Kasus dana PI 10 persen PT LEB Lampung kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar alur kebijakan, dasar hukum, serta mekanisme penggunaan dana diungkap secara transparan.

Pengamat menilai polemik ini bukan sekadar soal setoran PAD, tetapi menyangkut prinsip tata kelola investasi daerah. Dana PI 10 persen PT LEB Lampung semestinya diarahkan untuk menciptakan keuntungan jangka panjang melalui usaha energi, bukan sekadar pemasukan instan bagi kas daerah.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBUMD Lampungdana PI 10 persen PT LEB LampungPAD LampungParticipating Interest Migaspolemik PT LEBPT Lampung Energi Berjayatata kelola dana PI
Previous Post

Target 50–75 Kantong, Donor Darah Sukoharjo Ajak Masyarakat Berbagi Kehidupan

Next Post

Penanganan Kasus PT LEB Dinilai Belum Menyentuh Level Kebijakan Strategis

Next Post
Penanganan Kasus PT LEB Dinilai Belum Menyentuh Level Kebijakan Strategis

Penanganan Kasus PT LEB Dinilai Belum Menyentuh Level Kebijakan Strategis

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In