DJADIN MEDIA- Dewan Pimpinan Cabang (GMNI) Kota Metro menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penempatan di bawah kementerian. Sikap ini dinilai sebagai alarm penting untuk menjaga independensi penegakan hukum di tengah bergulirnya isu reformasi kelembagaan di tingkat nasional.
Sikap Resmi GMNI Kota Metro
Pernyataan penolakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Cabang DPC GMNI Kota Metro, , di sekretariat organisasi pada Jumat (13/02/2026).
Menurut Lofty, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah mundur dalam tata kelola keamanan negara.
“Kami secara organisasi menolak tegas usulan Polri ditempatkan di bawah kementerian mana pun. Penegakan hukum harus tetap independen dan bebas dari pusaran politik partisan,” tegas Lofty.
Ia menilai, apabila Polri berada di bawah otoritas kementerian, maka marwah institusi berpotensi terdegradasi menjadi alat kekuasaan sektoral.
Independensi Polri adalah Amanat Reformasi
Lofty menjelaskan bahwa posisi Polri saat ini yang berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil reformasi kelembagaan pasca-1998.
Struktur tersebut merujuk pada ketentuan:
- TAP MPR Nomor VII Tahun 2000
- UU Nomor 2 Tahun 2002
Menurut GMNI, desain kelembagaan tersebut bertujuan memastikan profesionalitas dan netralitas kepolisian dalam menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan kementerian. Jika ditempatkan di bawah jabatan politis seperti menteri, independensinya akan terancam,” ujar Lofty.
Waspadai Politisasi Reformasi Institusi
GMNI Kota Metro juga mengingatkan adanya potensi kepentingan politik yang menunggangi isu reformasi institusi kepolisian.
Organisasi mahasiswa ini menilai, perubahan struktur tanpa kajian matang justru berisiko menciptakan:
- Tumpang tindih kewenangan
- Intervensi politik
- Melemahnya stabilitas penegakan hukum
Karena itu, GMNI mendesak pemerintah dan DPR RI tetap konsisten menjalankan mandat undang-undang yang berlaku.
Komitmen Kawal Independensi Penegakan Hukum
GMNI Kota Metro menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan mengajak mahasiswa serta masyarakat sipil bersikap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi mencederai independensi hukum di Indonesia.
“Jangan biarkan institusi penegak hukum diseret ke ranah politik praktis,” tutup Lofty.***
