• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, February 19, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pencurian Kendaraan di Candipuro

MeldabyMelda
February 18, 2026
in Daerah
0
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pencurian Kendaraan di Candipuro

DJADIN MEDIA- Aparat Polsek Candipuro, jajaran Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Sinar Pasmah. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Aksi dini hari di teras belakang rumah

Peristiwa terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman korban D (42), petani setempat. Pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor pabrikan China yang telah dimodifikasi serta satu unit mesin las listrik merek Pro Quip Smart 160 berdaya 900 watt. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp3,3 juta.

Pengungkapan berawal dari laporan warga

Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah menerima informasi warga, anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan spare part sepeda motor serta satu unit mesin las yang diduga hasil pencurian,” ujarnya.

Peran pelaku dan barang bukti

Dari hasil pemeriksaan, tersangka N.R. (42) mengakui melakukan pencurian bersama A (13). Komponen sepeda motor yang ditemukan diduga berasal dari beberapa kendaraan hasil pencurian di empat tempat kejadian perkara berbeda.

Polisi menyita satu unit mesin las listrik Pro Quip 900 watt warna hijau kombinasi hitam serta satu unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dalam kondisi rusak tanpa dokumen sah.

Proses hukum dan imbauan kepolisian

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Ali Humaeni.

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi warga dan aparat dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita hukum LampungDesa Sinar Pasmahkriminal lampung selatanpencurian CandipuroPolres Lampung SelatanPolsek Candipuro
Previous Post

Dari Kontroversi ke Simpati, Citra Komedian Tanah Air Berubah

Next Post

Tingkatkan Kamtibmas, Polres Lampung Selatan Fokuskan Kompetensi Bhabinkamtibmas

Next Post
Tingkatkan Kamtibmas, Polres Lampung Selatan Fokuskan Kompetensi Bhabinkamtibmas

Tingkatkan Kamtibmas, Polres Lampung Selatan Fokuskan Kompetensi Bhabinkamtibmas

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In