• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, February 21, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Sita 17 Bungkus Sabu dari Ban Serep Mobil, Jaringan Narkotika Diburu

MeldabyMelda
February 20, 2026
in Daerah
0
Polisi Sita 17 Bungkus Sabu dari Ban Serep Mobil, Jaringan Narkotika Diburu

DJADIN MEDIA- Operasi senyap Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 17,29 kilogram sabu di kawasan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari. Narkotika tersebut disembunyikan dalam ban serep kendaraan yang melintas menuju Pulau Jawa.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 10 Februari 2026 terkait kendaraan yang diduga membawa narkotika dari arah Sumatera Selatan.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu. Informasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Sabu Disimpan di Ban Serep

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap kendaraan target hingga akhirnya dihentikan di Exit Tol sekitar pukul 05.10 WIB.
“Dalam penggeledahan mendalam, ditemukan 17 bungkus sabu disembunyikan di dalam ban serep kendaraan,” jelas Yuni.

Seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, diamankan sebagai kurir. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku dijanjikan upah Rp170 juta untuk mengantar sabu dari Sumatera Selatan ke Pulau Jawa.

Nilai Ekonomis Miliaran Rupiah

Selain sabu seberat 17,29 kilogram, polisi menyita kendaraan, ban serep modifikasi, dan satu telepon genggam. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp25,5 miliar dan berpotensi membahayakan puluhan ribu orang jika beredar di masyarakat.

“Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa dari ancaman narkotika,” tegas Yuni.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk pengembangan jaringan di atasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ditresnarkobakejahatan narkoba Indonesianarkotika Lampung Selatanpengungkapan sabu 2026penyelundupan sabu BakauheniPolda Lampung
Previous Post

Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Jadi Ujian Integritas BPK Lampung

Next Post

Babak Baru Organisasi Alumni Pasca Putusan Banding

Next Post
Babak Baru Organisasi Alumni Pasca Putusan Banding

Babak Baru Organisasi Alumni Pasca Putusan Banding

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In