• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, February 27, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus PT LEB Berlanjut, Advokat Dorong Transparansi Pembuktian

IwangbyIwang
February 27, 2026
in Daerah
0
Kasus PT LEB Berlanjut, Advokat Dorong Transparansi Pembuktian

DJADIN MEDIA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak perlawanan (eksepsi) tiga terdakwa dalam perkara PT LEB. Tim kuasa hukum menyatakan siap memasuki tahap pembuktian dan meminta sejumlah nama, termasuk Anshori Djausal, dihadirkan sebagai saksi.

Eksepsi Ditolak, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Putusan sela dibacakan Jumat (27/1/2026). Majelis menilai dalil formil dan dasar hukum yang diajukan kuasa hukum tidak cukup kuat. “Rabu (4 Maret 2026) sidang lanjutan agenda pembuktian,” ujar ketua majelis di persidangan.
Kuasa hukum para terdakwa menyatakan menerima putusan dan menyiapkan strategi pembuktian. Tim penasihat hukum dari kubu komisaris menyebut pihaknya akan berkoordinasi untuk menyiapkan bukti dan saksi yang relevan.

Permintaan Hadirkan Direksi Lama

Kuasa hukum Direktur Operasional Budi Kurniawan, yakni Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar, menyoroti penyertaan modal Rp10 miliar yang tercantum dalam dakwaan.
“Penyertaan modal itu disebut terjadi pada masa direksi lama, yaitu Anshori Djausal dan Nuril Hakim, bukan pada masa direksi yang menjadi terdakwa,” kata Yunandar usai sidang.
Erlangga menambahkan, kedua nama tersebut belum diperiksa dalam proses penyidikan. Menurutnya, kehadiran mereka penting untuk memperjelas alur penyertaan modal dalam perkara PT LEB.

Keadilan dan Transparansi Proses Hukum

Tim kuasa hukum meminta jaksa menghadirkan Anshori Djausal dan Nuril Hakim pada sidang pembuktian mendatang. Mereka menilai pemeriksaan saksi kunci diperlukan demi transparansi dan keadilan proses hukum di Lampung.
Dalam persidangan, nama Anshori Djausal juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan Rahmat Mirzani Djausal. Namun kuasa hukum menegaskan permintaan menghadirkan saksi murni untuk kepentingan pembuktian perkara PT LEB.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anshori DjausalHukum Lampungpenyertaan modalperkara korporasi LampungPN TanjungkarangPT LEBsidang PT LEB
Previous Post

Polemik Penyertaan Modal PT LEB, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In